KBR - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada
delapan orang yang menikah sesama gay berdasarkan video yang menyebar di
internet.
Meskipun homoseksual tidak secara khusus dilarang oleh hukum
Mesir, namun akibat penyebaran video yang menunjukan sebuah pesta
pernikahan dengan acara tukar cincin dan potong kue pengantin, mereka dianggap menghasut dan menyinggung moralitas publik.
Pengadilan juga
menjatuhkan hukuman 8 bulan hingga 3 tahun masa percobaan, setelah
mereka menjalani hukuman. Dalam sebuah video yang diambil di atas
perahu Nil, jaksa mengatakan video tersebut memutar upacara pernikahan
gay dengan dua orang saling berciuman dan bertukar cincin. Namun, salah
satu terdakwa mengatakan bahwa video tersebut diambil selama pesta ulang
tahun.
Sementara itu, juru bicara departemen forensik Kementerian Kehakiman bersikeras bahwa mereka tidak bersalah. Merujuk pada pemeriksaan anal, tes medis menemukan para terdakwa tidak terbukti menjadi homoseksual saat ini maupun di masa lalu. (AFP)
Editor: Dimas Rizky