KBR- Pemerintahan Jepang memberlakukan pembebasan Visa kunjungan bagi WNI mulai 1 Desember 2014. Bebas visa kunjungan ini berlaku selama 15 hari.
Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo. Seiring dengan kebjikan tersebut, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke negaranya untuk masa selama 5 tahun.
Ini adalah perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa 3 tahun. Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung. Misalnya untuk kunjungan bisnis dan lain-lain. (beragam sumber)
Editor: Antonius Eko