Bagikan:

Jepang Bebaskan Visa Kunjungan Bagi WNI

Pemerintahan Jepang memberlakukan pembebasan Visa kunjungan bagi WNI mulai 1 Desember 2014. Bebas visa kunjungan ini berlaku selama 15 hari.

INTERNASIONAL

Rabu, 01 Okt 2014 07:29 WIB

Author

Ronny Rahmata

Jepang Bebaskan Visa Kunjungan Bagi WNI

jepang, visa kunjungan, indonesia

KBR- Pemerintahan Jepang memberlakukan pembebasan Visa kunjungan bagi WNI mulai 1 Desember 2014. Bebas visa kunjungan ini berlaku selama 15 hari. 


Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo. Seiring dengan kebjikan tersebut, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke negaranya untuk masa selama 5 tahun. 


Ini adalah perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa 3 tahun. Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung. Misalnya untuk kunjungan bisnis dan lain-lain. (beragam sumber)


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending