Bagikan:

Pegiat HAM Sambut Positif UU Anti KDRT di Arab Saudi

KBR68H- Untuk pertama kalinya dalam sejarah, kabinet Arab Saudi telah menyetujui larangan kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya baik di rumah maupun di tempat kerja.

INTERNASIONAL

Selasa, 03 Sep 2013 10:04 WIB

Pegiat HAM Sambut Positif UU Anti KDRT di Arab Saudi

HAM, UU Anti KDRT, Arab Saudi

KBR68H- Untuk pertama kalinya dalam sejarah, kabinet Arab Saudi telah menyetujui larangan kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya baik di rumah maupun di tempat kerja. Aturan yang disahkan Senin lalu , dimaksudkan untuk melindungi setiap warga negara, tetapi terutama yang paling rentan termasuk anak-anak, perempuan dan pekerja rumah tangga . Hukum ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam waktu 90 hari.

Langkah Arab Saudi tersebut diapresiasi oleh pegiat Hak Asasi Manusia yang menjadi keoutusan penting untuk memerangi kekerasan dalam rumah tangga. Meski demikian, pegiat HAM mendesak agar pemberlakuan UU ini dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, sistem hukum negara ini didasarkan pada hukum syariah. Para kritikus meminta agar UU ini benar-benar dipraktekkan.  

Adam Coogle , seorang peneliti Saudi Arabia untuk Human Rights Watch , mengatakan : " Kami menyambut baik hal ini karena membuat kejahatan seperti kekerasan fisik dan emosional lebih mudah dibawa ke maja hukum dan itu adalah langkah ke arah yang benar,  tetapi aturan ini masih memiliki beberapa kelemahan utama. Kita akan melihat bagaimana sebenarnya hukum ini akan dilaksanakan dan apakah kasus kekerasan dalam rumah tangga sekarang akan benar-benar akan dihukum di pengadilan."

"Bagaimana bisa seorang wanita melarikan diri dari suami kasar jika dia tidak diizinkan untuk mengemudi dan bahkan tidak dapat melakukan perjalanan tanpa izin dari wali laki-lakiny," kata Coogle. Dia juga khawatir karena UU ini tidak menyebutkan isu perkosaan .

Sesuai dengan UU ini, kekerasan fisik atau seksual dihukum penjara minimal satu bulan dan maksimal satu tahun, dan denda sampai $ 13.300. Hakim dapat melipatgandakan hukuman bagi pelanggaran yang berulang. Sementara, korban pelecehan akan diberikan akses ke perawatan kesehatan yang diperlukan, pengobatan psikologis dan konseling keluarga.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah di Arab Saudi namun tidak ada angka pasti berapa banyak korban pelecehan setiap tahun. Menurut peneliti, sangat sedikit kasus perkosaan atau kekerasan fisik yang diajukan ke pengadilan karena para korban tidak berani mengadukan kasusnya.

Sampai pekan lalu, tidak ada hukum pidana yang tertulis tentang kekerasan domestik dan kekerasan fisik. Itu berarti bahwa terserah kepada hakim untuk menentukan tindakan apa yang ilegal dan bagaimana untuk menghukum mereka. (CNN)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending