KBR68H - Bekas Presiden Mesir Hosni Mubarak dikenai status tahanan rumah setelah pengadilan membebaskannya dari tuntutan dalam kasus korupsi. Menurut Kantor Perdana Menteri negeri itu langkah ini terpaksa diterapkan di tengah suhu politik dan keamanan yang makin panas di negeri piramida.
Mubarak, 85 tahun, diperkirakan akan dibebaskan dari tahanan pada hari ini. Ia masih harus menghadapi serangkaian dakwaan antara lain terlibat pembunuhan para peserta protes saat muncul gerakan yang kemudian mendongkelnya dari kursi kekuasaan tahun 2011.
Mubarak telah dijatuhi hukuman seumur hidup tahun lalu, namun sidang ulang kemudian digelar kembali setelah bandingnya dinyatakan diterima. Sidang ulang tersebut dimulai Mei lalu namun dalam statusnya kini Mubarak telah habis menjalani masa tahanan jelang sidangnya sehingga harus dibebaskan. (BBC)
Editor: Antonius Eko