KBR - Parlemen Myanmar menyetujui undang-undang yang melarang pernikahan beda agama di negara yang didominasi penganut Budha tersebut. Keputusan ini ditentang oposisi. Mereka menganggap keputusan tersebut bentuk diskriminasi terhadap wanita dan penganut agama Islam.
Dalam undang-undang itu disebutkan wanita Budha dan pria dari agama lain yang ingin menikah harus melapor ke pejabat lokal yang berwenang. Setelah itu pertunangan mereka akan diumumkan ke publik dan pasangan tadi bisa menikah jika tidak ada yang keberatan. Namun jika pasangan itu melanggar aturan tersebut, mereka bisa dipenjara.
Aturan ini adalah bagian dari 4 undang-undang yang sedang dibuat yaitu pernikahan, agama, poligami, dan perencanaan keluarga. Undang-undang tersebut diajukan organisasi Budha bernama Asosiasi Perlindungan Ras dan Agama yang berafiliasi dengan kelompok biksu Budha nasionalis.
Tahun lalu, Komisi Internasional Kebebasan Beragama Amerika Serikat dan Human Rights Watch mengutuk keempat draf undang-undang tersebut dan mengatakan mereka mendiskriminasi kaum non-Buddha yang ingin berpindah agama, menikah, melahirkan, yang bisa berujung represi dan kekerasan terhadap Muslim dan agama minoritas lainnya. (Free Radio Myanmar)
Parlemen Myanmar Larang Pernikahan Beda Agama
Mereka menganggap keputusan tersebut bentuk diskriminasi terhadap wanita dan penganut agama Islam.



Bendera Myanmar/ANTARAFOTO.
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai