KBR - Jaksa di Korea Selatan mendakwa empat awak kapal feri Sewol dengan pasal pembunuhan. Sebelumnya kapal yang tenggelam tersebut telah menewaskan lebih dari 300 orang termasuk di dalamnya yang hilang. Selain itu, Jaksa juga mendakwa 11 awak kapal feri itu dengan pasal kelalaian.
Kepolisian sebelumnya memeriksa seluruh awak kapal feri Sewol. Mereka diperiksa terkait karamnya kapal yang mengangkut 476 penumpang. Dalam pemeriksaan itu, para awak kapal diduga sengaja meninggalkan kapal tersebut hingga akhirnya tenggelam.
Kapal Feri Sewol berlayar dari Pulau Jeju dari Incheon dan tenggelam di lepas pantai selatan Korea Selatan pada 16 April lalu. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa feri tersebut kelebihan kapasitas. Dalam kecelakaan tersebut, sebagian besar penumpang yang tewas adalah siswa SMA yang tengah melakukan perjalanan ke Pulau Jeju.(CNA)
Editor: Sutami