Bagikan:

Empat Awak Feri Sewol Korea Didakwa Pasal Pembunuhan

Jaksa di Korea Selatan mendakwa empat awak kapal feri Sewol dengan pasal pembunuhan.

INTERNASIONAL

Kamis, 15 Mei 2014 11:26 WIB

Empat Awak Feri Sewol Korea Didakwa Pasal Pembunuhan

Ferry Korea, Ferry Sewol, Kapal Tenggelam

KBR - Jaksa di Korea Selatan mendakwa empat awak kapal feri Sewol dengan pasal pembunuhan. Sebelumnya kapal yang tenggelam tersebut telah menewaskan lebih dari 300 orang termasuk di dalamnya yang hilang. Selain itu, Jaksa juga mendakwa 11 awak kapal feri itu dengan pasal kelalaian. 


Kepolisian sebelumnya memeriksa seluruh awak kapal feri Sewol. Mereka diperiksa terkait karamnya kapal yang mengangkut 476 penumpang. Dalam pemeriksaan itu, para awak kapal diduga sengaja meninggalkan kapal tersebut hingga akhirnya tenggelam.

Kapal Feri Sewol berlayar dari Pulau Jeju dari Incheon dan tenggelam di lepas pantai selatan Korea Selatan pada 16 April lalu. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa feri tersebut kelebihan kapasitas. Dalam kecelakaan tersebut, sebagian besar penumpang yang tewas adalah siswa SMA yang tengah melakukan perjalanan ke Pulau Jeju.(CNA)

Editor: Sutami

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending