Bagikan:

Pemilu Parlemen Pakistan, Nama Pervez Musharaf Dicoret

Pengadilan tinggi Pakistan mendiskualifikasi bekas penguasa militer Pervez Musharraf dari daftar peserta pemilu parlemen. Keputusan ini kemungkinan bakal mengandaskan upaya Musharraf kembali ke panggung politik.

INTERNASIONAL

Rabu, 17 Apr 2013 13:25 WIB

Author

Agus Luqman

Pemilu Parlemen Pakistan, Nama Pervez Musharaf Dicoret

pemilu Pakistan | Pervez Musharraf | Pencalonan dicoret | Waktu pemungutan

KBR68H - Pengadilan tinggi Pakistan mendiskualifikasi bekas penguasa militer Pervez Musharraf dari daftar peserta pemilu parlemen. Keputusan ini kemungkinan bakal mengandaskan upaya Musharraf kembali ke panggung politik.

Pemilu parlemen akan digelar 11 Mei mendatang.

Pervez Musharraf didiskualifikasi di tiga kabupaten, dengan alasan karena saat menjadi penguasa Pakistan dahulu Musharraf pernah menangguhkan pembahasan konstitusi dan memecat hakim senior.

Meski begitu, Musharraf mendapat kabar baik. Seorang hakim di kabupaten Chitral yang terpencil memberi peluang pada Musharraf untuk ikut pemilu di distrik itu.

Aturan di Pakistan membolehkan seorang kandidat anggota parlemen untuk memperebutkan lebih dari satu kursi secara bersamaan.

Bulan lalu Musharraf kembali ke Pakistan dari pengasingan selama setahun di luar negeri. Sejak itu ia harus menghadapi kenyataan ia tidak mendapat banyak dukungan publik. Selain itu ia juga menghadapi sejumlah masalah hukum dan ancaman mati dari kelompok Taliban.

Para pengamat terus menganalisa langkah-langkah Musharraf, namun sulit mencari alasan kuat mengapa Musharraf memutuskan kembali ke panggung politik. Beberapa menilai Musharraf salah mengkalkulasi dukungan publik, sedangkan yang lain menduga ia hanya sekadar rindu kampung halaman.

Sejumlah pengacara menentang pencalonan Pervez Musharraf. Penentangan itu terkait masa lalu Musharraf saat berkuasa. Di samping itu, prosedur pencalonan Musharraf juga dianggap cacat hukum.

Sementara itu Partai Liga Muslim Seluruh Pakistan yang mendukung Musharraf memprotes keputusan pencoretan pencalonan itu. Partai itu menganggap keputusan pengadilan itu berat sebelah dan hanya bertujuan untuk menjatuhkan Musharraf. Partai pendukung Musharraf akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Musharraf berkuasa di Pakistan sejak kudeta militer tahun 1999. Ia berkuasa selama hampir 10 tahun sebelum dipaksa lengser kekuasaan pada 2008. (A)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending