Bagikan:

Kuwait Kembali Hukum Mati Narapidana

Pemerintah Kuwait kembali menghukum mati tiga warga asing di rumah tahanan pusat Kuwait City. Mereka adalah seorang warga Saudi Arabia, Pakistan dan seorang pria Arab tanpa kewarganegaraan. Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan

INTERNASIONAL

Selasa, 02 Apr 2013 10:25 WIB

Kuwait Kembali Hukum Mati Narapidana

hukum mati, kuwait

KBR68H – Pemerintah Kuwait kembali menghukum mati tiga warga asing di rumah tahanan pusat Kuwait City. Mereka adalah seorang warga Saudi Arabia, Pakistan dan seorang pria Arab tanpa kewarganegaraan. Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan.

Warga Saudi, Faisal al-Oteibi dinyatakan membunuh sesama warga Saudi. Sementara warga Pakistan, Parvez Ghulam dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus tewasnya suami-istri warga Kuwait. Sedangkan, Dhaher al-Oteibi, pria Arab yang tidak memiliki kewarganegaraan dinyatakan bersalah menembak dan membunuh istri beserta lima anaknya.

Seperti yang disampaikan Kantor Berita Kuwait, Kuna, eksekusi gantung ini adalah hukuman mati pertama dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pada 2007, pemerintah Kuwait sempat menghentikan eksekusi hukuman mati tersebut. Sebelumnya, Kuwait telah mengeksekusi 72 narapidana dan tiga di antaranya adalah warga asing. Sebagaian besar dari mereka tersangkut kasus pembunuhuan dan penyelundupan narkoba. (BBC)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending