KBR68H – Pemerintah Kuwait kembali menghukum mati tiga warga asing di rumah tahanan pusat Kuwait City. Mereka adalah seorang warga Saudi Arabia, Pakistan dan seorang pria Arab tanpa kewarganegaraan. Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan.
Warga Saudi, Faisal al-Oteibi dinyatakan membunuh sesama warga Saudi. Sementara warga Pakistan, Parvez Ghulam dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus tewasnya suami-istri warga Kuwait. Sedangkan, Dhaher al-Oteibi, pria Arab yang tidak memiliki kewarganegaraan dinyatakan bersalah menembak dan membunuh istri beserta lima anaknya.
Seperti yang disampaikan Kantor Berita Kuwait, Kuna, eksekusi gantung ini adalah hukuman mati pertama dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pada 2007, pemerintah Kuwait sempat menghentikan eksekusi hukuman mati tersebut. Sebelumnya, Kuwait telah mengeksekusi 72 narapidana dan tiga di antaranya adalah warga asing. Sebagaian besar dari mereka tersangkut kasus pembunuhuan dan penyelundupan narkoba. (BBC)
Kuwait Kembali Hukum Mati Narapidana
Pemerintah Kuwait kembali menghukum mati tiga warga asing di rumah tahanan pusat Kuwait City. Mereka adalah seorang warga Saudi Arabia, Pakistan dan seorang pria Arab tanpa kewarganegaraan. Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan

INTERNASIONAL
Selasa, 02 Apr 2013 10:25 WIB


hukum mati, kuwait
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai