Pengadilan di Italia untuk pertama kalinya mengakui status hukum seorang anak dari pasangan lesbian. Keputusan ini berlawanan dengan sikap pemerintah Italia yang menyebutkan pernikahan hanya bagi pasangan pria dan wanita.
Italia sebenarnya tidak memperbolehkan pernikahan sesama jenis, namun belakangan beberapa pengadilan dan dewan kota mulai mengakui pernikahan sesama jenis yang diadakan di luar negeri.
Anak tersebut merupakan anak dari pasangan lesbian yang berasal dari Spanyol dan Italia. Dikandung melalui inseminasi buatan dan lahir di Barcelona pada 2011. Anak itu sekarang tinggal bersama orang tuanya yang berasal dari Italia. Pasangan lesbian itu sendiri kini telah bercerai.
Putusan tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan sejak bulan Oktober, namun baru dibuka ke publik Rabu (7/1) lalu. Putusan tersebut mementahkan kebijakan tahun 2013 yang tidak mengakui kelahiran anak tersebut.
Nama dan tempat tinggal orang tua dan anak tersebut tidak dipublikasikan, mengingat isu ini adalah isu yang sensitif di Italia. (Reuters)
Editor: Antonius Eko