KBR - Jejaring sosial Facebook memblokir laman yang menghina Nabi Muhammad. Dalam laman BBC ditulis, pemblokiran tersebut dilakukan atas perintah pengadilan Turki.
Jika media sosial itu menolak, pengadilan mengancam akan memblokir akses ke seluruh situs Facebook. Situs tersebut diyakini memiliki 40 juta anggota di Turki.
Facebook sendiri menolak berkomentar tentang kasus tersebut. Namun, perusahaan itu memiliki kebijakan untuk memblokir akses ke konten di suatu negara jika konten tersebut melanggar hukum setempat.
Facebook menerbitkan laporan permintaan data pengguna dari pemerintah negara-negara di dunia. Laporan terakhir, yang meliputi periode Januari-Juni 2014, menunjukkan bahwa 1.893 pembatasan konten dilakukan di Turki pada saat itu. Pada periode yang sama, Turki juga sempat memblokir akses sementara ke Twitter dan YouTube. (bbc)
Editor: Antonius Eko