KBR, Jakarta- Mahkamah Kehormatan Dewan MKD sudah memutuskan kasus Setya Novanto selesai. Menurut Ketua MKD, Surhaman Hidayat, kasus Novanto selesai saat MKD membacakan pengunduran dirinya saat sidang 16 Desember lalu. Surahman juga tak mempermasalahkan posisi Novanto yang
kini menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR menggantikan Ade Komarudin.
"Proses ini masih dijalan, dia sudah sampai tujuan. Mengakui salah dan seterusnya, apakah kita terus juga, tujuannya sudah sampai. Kita musyawarahkan dalam rapat internal. Ada dua versi, ya kita harus
bahasakan, tetapi yang mayoritas ya, kita ini kan masalah etik bagaimanapun Novanto masih ketua, sudah menjabat selama setahun, tidak adakah pertimbangan etik." kata Surahman, Sabtu (20/12/2015)
Menurut Surahman, MKD tak perlu membacakan kembali putusannya dalam sidang, ketika pengunduran jadi ketua DPR sudah diputuskan Setnov. Apalagi, kata dia, banyak anggota yang meminta mempertimbangkan hal itu dari sisi kemanusiaan.