Bagikan:

Sanksi Bagi Pemotor yang Masuk Jalan Protokol Belum Diterapkan

Sanksi baru akan diterapkan satu bulan pasca aturan ini diundangkan.

BERITA

Kamis, 18 Des 2014 17:22 WIB

Author

Vitri Angreni

Sanksi Bagi Pemotor yang Masuk Jalan Protokol Belum Diterapkan

motor, lalu lintas, kecelakaan

KBR - Mulai 17 Desember, pengendara sepeda motor dilarang melintasi jalan Jl. Medan Merdeka barat hingga Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ini sesuai Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sepeda Motor No. 195 tahun 2014 yang diundangkan pada Selasa (16/12) lalu.

Menurut Kepala Dinas DKI Jakarta, Muhammad Akbar, sosialisasi dilakukan selama sebulan ini sehingga yang melanggar masih hanya menerima peringatan. Sanksi baru akan diterapkan satu bulan pasca aturan ini diundangkan.

Simak perbincangannya dalam Program Sarapan Pagi KBR (17/12) berikut ini.

Apakah lokasi parkir dan bus sudah siap beroperasi untuk menyambut pengendara motor hari ini?

“Jadi terkait dengan larangan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, Pemprov DKI Jakarta juga mengoperasikan bus-bus gratis untuk para pemotor. Sudah kontrol di lapangan bus-bus sejak tadi pukul 6 pagi sudah beroperasi kurang lebih ada 10 unit bus.”

Banyak yang menolak kebijakan ini terutama penyandang disabilitas yang merencanakan aksi terobos hari ini. Bagaimana tanggapannya?

“Memang suatu aturan tentu selalu ada pro dan kontra. Makanya kami terus berusaha menginformasikan ke mereka maksud dan tujuan pembatasan ini, untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.”

“Karena tingkat kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas sepeda motor sudah sangat mengkhawatirkan, setahun tidak kurang dari 600 orang meninggal dunia di Jakarta yang disebabkan kecelakaan sepeda motor. Sehingga perlu satu aturan yang radikal untuk mengurangi tingkat kecelakaan. “ 

Sosialisasi apakah masih dilakukan hari ini juga?

“Iya betul informasi dan sosialisasi ke masyarakat terus dilakukan agar masyarakat memahami maksud dan tujuan pembatasan ini.”

Perda larangan ini belum ada lalu perkembangan pembahasannya bagaimana di DPRD?

“Untuk pelarangan sepeda motor ini hanya diperlukan Peraturan Gubernur. Jadi Peraturan Gubernur untuk mengatur pembatasan sepeda motor ini sudah terbit yaitu Pergub No. 195 Tahun 2014 dan sudah diundangkan sejak kemarin.”

Efektif berlakunya kapan?

“Sejak kemarin dan rambu-rambu lalu lintas untuk menyatakan pengaturan ini juga sudah dipasang. Sehingga dalam waktu satu bulan setelah diundangkan maka pihak kepolisian tidak bisa melakukan penegakan hukum. Jadi selama satu bulan ini masih peringatan, masih pengarahan ke masyarakat ketika mereka masih menerobos larangan ini.”

Ada 10 bus tingkat dan juga lahan parkir di 12 lokasi. Ini apakah cukup dan akan ditambah?

“Kurang lebih ada sekitar 10 bus dan memang kalau nanti jumlah penumpangnya cukup banyak tentu akan ditambah lagi. Tapi dari pantauan kami bus-bus tingkat itu masih kosong, masih banyak penumpang yang belum menggunakan. Untuk kawasan parkir masyarakat bisa memilih di antara 12 titik parkir di sepanjang Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat.”

Indonesia Traffic Watch (ITW) berencana menggugat kebijakan ini, bagaimana sikap Pemprov DKI Jakarta?

“Nanti kami pelajari dulu ya keluhan dan keberatan masyarakat. Tentu masing-masing punya argumentasi, seperti kami juga melakukan pelarangan ini tentu tidak mengada-ada tidak tiba-tiba ya ini sesuatu yang sudah direncanakan dan ada dasar pemikirannya.”

(Baca juga: Pelarangan Motor Masuk Jalan Protokol Dinilai Salah Sasaran)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending