Bagikan:

Pemerintahan Bubarkan 10 Lembaga Negara Non Struktural

"Jadi tugas dan fungsi dari kesepuluh lembaga non-struktural ini banyak yang beririsan, banyak yang tumpang tindih dengan tugas dan fungsi kementerian yang ada.

BERITA

Selasa, 16 Des 2014 11:45 WIB

Author

Vitri Angreni

Pemerintahan Bubarkan 10 Lembaga Negara Non Struktural

lembaga negara

KBR - Baru-baru ini Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga-lembaga negara yang sifatnya non struktural dan akan dilanjutkan dengan membubarkan 40 lainnya. Pembubaran lembaga tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Berikut penjelasan Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman dalam Program Sarapan Pagi KBR, Senin (15/12).

Di 2011 ada sepuluh lembaga sudah dibubarkan oleh KemenPAN-RB. Mengapa sampai kedua kalinya terjadi? apakah selama ini tidak berjalan proses peralihannya?

“Saya kira ini salah paham ya. Jadi tahun 2011 Kementerian PAN-RB melakukan evaluasi terhadap 99 lembaga non-struktural yang ada, hasil rekomendasinya sepuluh lembaga non-struktural dipandang kurang efektif dan efisien, direkomendasikan untuk dibubarkan dan itu disaksikan kepada presiden. Saat ini 2014 baru dieksekusi.”

Jadi kemarin baru sebatas evaluasi ya?

“Iya eksekusinya melalui Peraturan Presiden No. 176 Tahun 2014.”

Ini yang tidak efektif dimana waktu itu sehingga kesepuluh lembaga ini dibubarkan?

“Pertama terkait tugas dan fungsinya. Jadi tugas dan fungsi dari kesepuluh lembaga non-struktural ini banyak yang beririsan, banyak yang tumpang tindih dengan tugas dan fungsi kementerian yang ada.”

Para pegawainya di lembaga negara yang dibubarkan ini kabarnya akan ditempatkan di kementerian ya? bagaimana mendapatkan orang-orang yang sesuai dengan kompetensinya?

“Untuk pegawai eks dari lembaga non-struktural yang dibubarkan. Bagi pegawai negeri sipil yang statusnya PNS akan kita optimalkan, kita salurkan ke kementerian-kementerian yang relevan. Misalnya Komisi Hukum Nasional itu diintegrasikan berfungsinya ke Kementerian Hukum dan HAM, nanti pegawainya juga kita akan optimalkan, kita salurkan ke Kementerian Hukum dan HAM.”

“Dengan catatan sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Bahwa penempatan bahkan dari rekrutmen sampai pensiun itu berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja. Jelasnya para pegawai negeri sipil yang sebelumnya bertugas di sepuluh lembaga tersebut kita akan dayagunakan.” 

Untuk yang belum menjadi PNS bagaimana?

“Barangkali kita kembalikan kepada peraturan perundangan  yang berlaku. Bagi yang belum menjadi PNS silahkan mengikuti seleksi CPNS yang sebetulnya tahun 2014 sudah hampir rampung. Tetapi tentu 2015 pak menteri sudah menggariskan kita moratorium untuk PNS. Kecuali tenaga pendidikan atau guru dan tenaga kesehatan.”

Salah satu faktor adalah penghematan anggaran. Dari pembubaran ini berapa yang bisa dihemat?

“Kami belum bisa menyampaikan secara detil berapa jumlah APBN yang bisa dihemat. Tapi yang jelas tentu yang sedianya anggaran dialokasikan untuk operasionalisasi ke sepuluh lembaga non-struktural. Ini bisa dihemat karena fungsinya sudah dilaksanakan oleh kementerian yang ada.”

“Saya kira ini akan terjadi penghematan yang sangat signifikan apalagi pak presiden sudah memberikan perintah tentang Gerakan Penghematan Nasional dan sudah ditindaklanjuti oleh Menteri PAN-RB dengan mengeluarkan surat edaran yang esensinya tentang Gerakan Penghematan Nasional. Tentu tanpa mengurangi efektivitas, ini pun melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Presiden No. 176 Tahun 2014.”

Dengan pembubaran sepuluh lembaga non-struktural ini apa jaminannya fungsi dan tugas dari yang sebelumnya nanti kementerian akan jadi lebih baik?

“Saya kira rekomendasi yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB itu sudah berdasarkan kajian seksama, komprehensif, dan mendalam. Tentu di dalamnya sudah berdasarkan pertimbangan yang seksama bahwa fungsi-fungsi itu dijamin sudah ada atau melekat pada kementerian-kementerian yang ada. Makanya ke sepuluh itu direkomendasikan karena memang setelah dibubarkan tidak akan berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan. Karena fungsinya ada di kementerian dan lembaga yang ada saat ini.”

Untuk 40 lembaga lain yang akan dibubarkan kapan dilakukan?

“Saya kira semuanya harus ditelaah, dikaji secara seksama. Karena ini menyangkut berbagai urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan. Pemerintah ada dalam rangka melaksanakan berbagai urusan dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Tentu kita kaji secara seksama dari sisi urusan, dari fungsi yang ada jangan sampai nanti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB tidak produktif.”

“Sehingga kami tidak bisa berandai-andai, kita lihat saja nanti. Jelasnya Kementerian PAN dan RB memiliki tugas dalam merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Baik dalam rangka menjamin tidak ada tumpang tindih fungsi, kemudian menjamin terjadinya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.”     

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending