Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta dinas-dinas sosial di daerah melakukan validasi atas data-data disabilitas di panti-panti. Khofifah mengatakan selama ini ada 40 persen penyandang difabel belum pernah mendapatkan bantuan kartu kesejahteraan sosial dari pemerintah. Berikut penjelasan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Untuk kartu sakti bagi difabel ini beda atau sama dengan yang non difabel?
Sebetulnya kartu ini ya KKS, KIS, KIP yang menyebut itu sakti atau tidak kan teman-teman media. Kartu Perlindungan Sosial barangkali lebih tepat. Ada 1,7 juta penyandang masalah kesejahteraaan sosial yang sudah teridentifikasi by name by address dan saya sudah mengkomunikasikan dua kali ke dinas sosial tingkat 1 dan tingkat II seluruh Indonesia.
Saya mengkomunikasikan juga dengan pimpinan Ormas, Orsos, dan LKS. Jadi saya meminta kepada mereka tolong dibantu termasuk PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia).
Dimana saya datang di forum atau informal saya sampaikan tolong dibantu melakukan validasi, kebetulan saja tanggal 3 Desember itu Hari Disabilitas Internasional. Kami dari Kementerian Sosial sejak awal rapat kabinet, kemudian rapat dengan Wapres saya selalu bawa CD supaya ada awareness dari semua kementerian bahwa ada 1,7 juta penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk penyandang disabilitas.
Bagi mereka yang kategori 40 persen ekonomi terbawah khususnya mereka yang ada di panti rehabilitas, panti sosial, panti asuhan mereka yang selama ini tidak ter-cover oleh apa pun macam perlindungan sosial maka mereka boleh memasukkan mungkin ada nama-nama yang belum tervalidasi.
Jadi insyaAllah koordinasi dengan Bappenas sudah tidak ada masalah, koordinasi dengan Menteri Keuangan juga tidak ada masalah. Jadi 2015 mudah-mudahan mereka mendapatkan hak-hak dasarnya untuk mendapatkan program perlindungan sosial.
Sebanyak 1,7 juta itu sudah total atau bagaimana?
Saya tidak bisa menyebut total karena khawatir masih ada yang belum ter-cover ya di situ. Oleh karena itu kemarin ada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Batam saya memang meminta kepada dinas sosial tingkat I dan II. Jadi meskipun Kementerian Sosial sudah pernah melakukan rapat sinergitas, rapat yang mungkin tidak terlalu lazim biasanya rapat koordinasi.
Ini rapat sinergitas antara dinas sosial tingkat I, tingkat II, pusat, dan Kementerian Sosial. Saya menyampaikan kepada mereka bahwa ini harus divalidasi oleh masing-masing instansi di tingkatannya. Karena kalau kita mau memasukkan mereka di dalam layanan perlindungan sosial ketika kartu itu selesai dibaginya harus jelas kemana, artinya alamatnya jelas. Jadi memang kita meminta divalidasi oleh dinas sosial.
Pegangan untuk validasi ini kriterianya sudah baku?
Iya sudah. Jadi kita sudah punya semacam SOP, misalnya mereka yang di panti maka alamatnya adalah alamat panti apakah panti sosial atau panti asuhan. Jadi pertama, lembaganya terdaftar di dinas sosial, setelah lembaganya teregister maka mereka atau warga yang binaannya berapa itu juga divalidasi di dinas sosial.
Kenapa harus dengan dinas sosial karena ini melalui PPLS, dulu ada PPLS 2011. Jadi kalau ini orang-orang yang sudah ada di dalam rumpun apakah PPDI atau yang ada di panti sosial itu mereka bisa di-address secara personal. Jadi datanya saya rasa lebih mudah karena sebarannya relatif bisa terindikasi.
Bagi mereka yang tidak masuk dalam organsisasi akan sulit juga untuk didata ya?
Jadi tugasnya di PPDI mereka yang akan berkoordinasi dengan dinas sosial. Sekali lagi ini menjadi penting apakah mereka itu terasosiasi di dalam PPDI atau mereka terasosiasi di dalam lembaga-lembaga pelayanan katakan panti asuhan, panti sosial. Itu menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas kita semua sehingga khawatirnya ada inclusion atau exclusion error itu bisa tereduksi.
Karena sekarang ini penerima KKS atau yang belum menerima itu kita menemukan ada yang eror apakah inclusion atau exclusion error. Jadi ini karena tidak melalui PPLS relatif mudah mengidentifikasinya jika mereka terafiliasi di dalam PPDI atau di panti-panti sosial dan semua diregistrasikan di dinas sosial.
Saya rasa kalau dinas sosial tingkat II mereka sudah punya komunikasi yang cukup intensif, kecuali dinas sosial yang digabung dengan banyak fungsi lainnya. Ada mungkin 422 dinas sosial yang relatif solid karena tidak digabung dengan fungsi-fungsi lainnya.
Kalau 2015 mulai disalurkan batas waktunya kapan harus selesai divalidasi?
Harapannya sesungguhnya dari 18 November sampai tanggal 2 Desember. Tetapi kalau tanggal 2 masih ada yang belum ter-cover harapannya tanggal 12 selesai. Karena apakah PT Pos Indonesia atau Bank Mandiri harus melakukan laporan akhir tahun.