KBR - Pemerintan mendukung sikap KPU Pusat soal wacana pemunduran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dari tahun 2015 ke tahun 2016. KPU beralasan penundaan pilkada akan menyempurnakan persiapan teknis KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dari sisi pemerintah, pilkada 2016 akan diikuti lebih banyak daerah. “Karena bisa lebih banyak yang pilkada serentaknya bukan hanya 204 daerah tapi bisa juga tambah 100 daerah lagi menjadi 304 daerah,” ujar ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR, Rabu, Rabu (24/12).
Berikut petikan wawancara selengkapnya bersama Djohermansyah Djohan.
Kemendagri setuju pemunduran pilkada atau lebih ke 2015?
Kita kan pelaksana Undang-undang yang namanya Perpu No. 1 Tahun 2014 pemilihan gubernur dan walikota diatur di situ. Ya Walaupun nasibnya nanti masih akan ditentukan bulan Februari, kemungkinan akan gol jadi Undang-undang ya. Ada persoalan teknis pada KPU rupanya. Jadi KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak menyusun jadwal, ternyata jadwalnya itu baru bisa digelar per November atau Desember 2015.
Padahal kalau konsep pemerintah itu pilkada serentak tidak hanya nyoblosnya yang serentak tapi lebih penting lagi adalah pelantikannya serentak supaya kalender pemerintahan ini jadi sama dan efisiensi demokrasi bisa kita bikin. Itu kalau dia baru bisa November atau Desember nyoblosnya karena lamanya waktu persiapan KPU itu juga disebabkan Undang-undang ini karena ada uji publik yang memakan waktu tiga bulanan. Kemudian tahapan persiapan enam bulanan setelah uji publiknya jadi bisa sembilan bulanan. Belum lagi kalau ada pilkada putaran kedua, tambah lagi kalau ada gugatan atau tuntutan seperti penyelesaian sengketa hasil. Itu hitung-hitungan melintas ke 2016 pelantikannya, bisa bulan tiga atau empat. Ini kan geser, kalau geser begitu sementara di 2016 ada pilkada yang akan ditunda karena akhir masa jabatan kawan-kawan kepala daerah habis di 2016.
Dia akan ikut Grup II namanya di tahun 2018. Ini sebetulnya dalam rangka strategi besar pilkada serentak nasional 2020. Jadi ada bridging di 2015 atau 2018 kumpul. Nanti di 2020 sudah serentak nasional sebanyak 541 daerah. Ini jadi persoalan kalau geser 2016 bagaimana dengan masa jabatan yang habis di 2016. Tentu ini juga harus dipertimbangkan, mereka sudah usul minta supaya mereka yang di 2016 akhir masa jabatan untuk juga diikutsertakan dalam pilkada serentak 2015. Jadi kalau kita geser, saya kira mungkin dari segi pikiran pemerintah bisa kita gelar 2016 itu akan bermanfaat juga karena bisa lebih banyak yang pilkada serentaknya bukan hanya 204 daerah tapi bisa juga tambah 100 daerah lagi menjadi 304 daerah. Bagi KPU juga lebih nyaman dia, lebih enak dia untuk menyelenggarakan karena persiapannya lebih panjang.
Bagaimana dengan kekosongan kepala daerah yang habis masa tugasnya di 2015 dan menjelang pilkada serentak? Apa bisa jadi Plt (pelaksana tugas)?
Kita kan sudah punya desain mengangkat pejabat penjabat (Pj). Jadi kalau misalnya 2015 ini pun dilaksanakan pilkada serentak di bulan November atau Desember kan ada yang habisnya bulan Januari atau Februari itu sudah kita angkat pejabat penjabat (Pj). Jadi kita siap dengan 204 penjabat, delapan diantaranya gubernur yang akan diangkat di pusat, bupati/walikota Pj-nya diusulkan dari gubernur masing-masing. Ini berarti kan tambah lagi kalau memang konstruksi desainnya ke 2016 dilaksanakan serentakan ya Pj-nya juga ditambah. Juga waktu mereka yang habis di 2015 kalau ditunda ke bulan Juni 2016 nanti melantiknya bulan Desember. Jadi kita punya waktu yang cukup lama mulai dari persiapan 2015 sampai melintas ke 2016. Tapi ini semuanya tentu terpulang kepada perubahan pengaturan Perpu-nya karena Perpu-nyasementara kita pegang tahun 2015 pilkada serentak itu.
Berarti kalau pun ke 2016 mesti persetujuan DPR juga ya?
Iya kalau Perppu misalnya menjadi undang-undang kemudian harus ada usulan perubahan undang-undang terhadap materi. Karena kita khawatir juga usulan perubahan Undang-undang nanti meluas, tidak hanya menyangkut pasal-pasal pengaturan waktu pilkada serentak. Kan ada isu yang lain soal paket atau tidak paket, ditinjau lagi, nanti mau langsung atau tidak langsung kapan selesainya. Jadi kita juga punya opsi yang lain, kita Perppu-kan lagi kalau jadi undang-undang. Undang-undang itu kita buat Peraturan Pemerintah terhadap ketentuan waktu-waktu pilkada serentak. Karena ini dampaknya juga ke 2020 karena kalau dilantik 2016 kan habisnya 2021. Jadi tidak bisa pilkada serentak 2020 karena geser ke 2021.
Maka dibutuhkan Perppu baru ya?
Iya. Sebetulnya desain pemilu Indonesia baik karena kita nanti itu ada interval waktu yaitu dari pemilu presiden dan legislatif tahun 2019 kemudian baru pilkada serentak nasional 2021. Jadi ada jeda cukup lumayan 2 tahun ketimbang kalau 2019 pileg dan pilpres, terus 2020 pilkada lagi. Interval waktu akan bagus karena ada jeda, jeda ini banyak manfaatnya bagi pemilih sendiri maupun bagi penyelenggara pemilu yang namanya KPU itu.
Ini Alasan Kemendagri Setujui Wacana Pengunduran Pilkada Serentak
Pemerintan mendukung sikap KPU Pusat soal wacana pemunduran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dari tahun 2015 ke tahun 2016.

BERITA
Rabu, 24 Des 2014 09:28 WIB


Pengunduran Pilkada Serentak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai