KBR68H, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setuju menyuntikkan modal kembali ke Bank Mutiara Tbk senilai Rp 1,5 triliun. Suntikan baru ini akan menambah total penyertaan modal LPS menjadi Rp 8,2 triliun ke bank yang dulu bernama Bank Century. Suntikan modal ini paling lambat dilakukan pada tanggal 23 Desember 2013.
Akankah penambah modal untuk Bank Mutiara ini mengulangi kasus yang menimpa Bank Century? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho dalam program Sarapan Pagi.
Sebetulnya alasan penambahan modal untuk Bank Mutiara ini apakah disebabkan oleh debitur lama ataukah debitur baru?
Sebetulnya kalau bagi LPS kita hanya memenuhi permintaan dari Bank Indonesia. Dia kirim surat meminta kepada pemilik bank untuk menambah modal, karena sesuai peraturan BI yang baru bahwa satu bank harus memenuhi untuk Bank Mutiara CAR minimal harus 14 persen.
Jadi tidak ada penjelasan permintaan ini karena kredit macetnya siapa?
Kalau secara resmi dari Bank Indonesia tidak ada ya pokoknya harus memenuhi. Jadi untuk Bank Mutiara CAR-nya diharapkan lebih dari 14 persen.
Selama ini penjelasan kepada DPR katanya CAR-nya bagus begitu ya?
Iya itu sebenarnya tidak ada kaitannya apakah bagus atau tidak. Tapi peraturan baru dan kemudian dari Bank Indonesia meminta kepada LPS dan itu berlaku untuk semua bank. Jadi CAR-nya itu untuk Bank Mutiara minimal 14 persen.
Apakah LPS sendiri sudah memeriksa bahwa CAR Bank Mutiara di bawah 14 persen?
Jadi pada saat Bank Indonesia meminta itu hasil pengawasan otomatis kita sebagai pemilik harus komit sesuai dengan ketentuan. Kalau memang ketentuannya harus begitu ya mau tidak mau LPS harus memenuhi.
Jadi berdasarkan data BI saja?
Otomatis ada pembahasan disitu, cuma finalnya LPS sudah menyetujui dan diharapkan selesai pada hari ini.
Hari ini LPS jadi mengucurkan dana tersebut?
InsyaAllah jadi. Kita sudah menyerahkan komitmen kita kepada Bank Indonesia bahwa paling lambat tanggal 23 Desember.
Kabarnya LPS sempat risau juga waktu diminta memberikan dana ini lalu kemudian meminta fatwa ke BPK ya?
Sebetulnya kalau secara normatif di Undang-undang tidak ada aturan bahwa kita harus meminta proses itu dan sifatnya sebetulnya konsultasi artinya siapa tahu lembaga-lembaga tersebut punya saran.
Siapa yang dimaksud? BPK atau DPR?
Sebetulnya tidak meminta fatwa. Tapi surat yang beredar itu bahwa itu sifatnya konsultasi, tidak meminta persetujuan, menurut Undang-undang LPS tidak ada aturan untuk itu.
Tapi tetap LPS tidak mau gegabah sehingga kemudian berkonsultasi?
Sebetulnya bukan gegabah atau tidaknya tapi bahwa memang kita juga ada lingkungan pergaulan, saking banyak saran dan input yang menurut kita waktu itu saran yang baik.
Kucuran dana ini tidak membuat LPS khawatir akan memunculkan persoalan kembali seperti tahun 2008 lalu?
Kita beranggapan sepanjang kita profesional sesuai dengan Undang-undang menurut kita seharusnya tidak ada masalah, dari sisi ketaatan hukum. Kalau soal apakah timbul masalah dan tahun 2008 itu masalah politik, seharusnya kita tidak usah ikut-ikut. Kita sebetulnya melihat Undang-undang, kalau kita tidak lihat Undang-undang baru timbul masalah.
Ada juga dugaan dari Komisi Keuangan DPR mengatakan bahwa CAR ini anjlok karena ulah para kreditur yang sengaja supaya CAR-nya anjlok kemudian dijual murah. Tanggapan anda?
Sebetulnya kalau itu teknis ya. Jadi kalau soal teknis bisa ditanyakan kepada manajemen Bank Mutiara. Tapi sebetulnya bagi kami sebagai pemilik karena ada permintaan dari otoritas, otoritas juga punya kewenangan untuk meminta LPS sebagai pemilik bank untuk menambah modal ya kita harus ikuti, sesimpel itu saja.
Tapi kalau terjadi masalah lagi kira-kira bagaimana?
Kita juga sebagai pemilik meminta manajemen untuk bekerja sebaik-baiknya, mengambil evaluasi dari semua kejadian. Kemudian kita berharap awal tahun 2014 sudah kita buka untuk penjualan.
Kalau misalnya harga jualnya di bawah Rp 8,2 triliun tentu akan repot lagi, bagaimana?
Sebetulnya secara normatif kalau di Undang-undang LPS di tahun 2014 bisa dijual tidak harus sama dengan PMS (Penyetaraan Modal Sementara). Sebetulnya kita juga berharap bahwa dengan peningkatan modal ini otomatis bank ini larinya jauh lebih kencang. Sebetulnya ini seperti biasa, ketika bank itu berekspansi otomatis memerlukan modal yang kuat juga.
Jadi dibuka awal tahun untuk dijual ya?
Iya kita berharap bisa di awal tahun kita buka. Kalau tidak tri wulan juga semester pertama.
Sudahkah dapat komitmen dari pengelola Bank Mutiara?
Iya. Kalau komitmen selalu ada bahwa memang tanpa pernyataan apapun mereka namanya pengurus punya kewajiban menaati peraturan, melakukan hal-hal yang best practice.
Sebenarnya berapa nilai kredit macet yang mengganggu kecukupan modal Bank Mutiara? siapa saja mereka dan bagaimana penagihan utang kepada mereka sehingga sangat sulit sekali?
Kalau teknis saya tidak bisa ngomong soal teknis karena lebih ke manajemen Bank Mutiara. Tapi secara general, bahwa Bank Mutiara selama ini berkembang dan melakukan hal yang prudent. Kemudian dalam pengawasan mungkin memang menurut aturan baru CAR harus naik itu yang kita ikuti. Jadi artinya sebetulnya kita harapkan best practice perbankan diikuti dengan governance yang baik.
Ada tidak tekanan dari luar?
Tidak ada.
Karena ini mendekati pemilu ada kecurigaan-kecurigaan apa begitu?
Itu kita sadari bahwa resiko politik semua pasti ada tapi kita seharusnya tidak bermain politik. Kalau semua dikaitkan dengan hal tersebut ya menurut saya tidak wajar. Sebetulnya itu juga yang ingin saya tanyakan kepada rekan-rekan media dan publik, sebetulnya menurut kami tidak ada masalah karena semua bisa dipertanggungjawabkan dan audit forensik sebetulnya sudah jelas bahwa tidak ada masalah semua kembali pada haknya. Menurut saya ada pihak-pihak yang kompeten memberikan pernyataan seperti Perbanas dan sebagainya. Karena sebetulnya dana yang ada di LPS itu dana milik perbankan, jadi perbankan membayar premi kepada PNS. Jadi sebetulnya teman-teman di perbankan bisa juga untuk dimintai pernyataan.
Kemudian ada rencana pemanggilan dari DPR untuk menanyakan soal Rp 1,5 triliun ini. Sudah terima?
Secara formal belum.
Tapi sudah mendengar?
Baca berita dan sebagainya ada soal seperti itu.
Apakah menurut Anda ada ulah DPR yang mempolitikkan isu Century ini yang menyebabkan bank ini tidak laku?
Itu dinamika politik jadi saya tidak berandai-andai bahwa ada ini dan itu. Tapi mungkin juga DPR beberapa anggota merasa ini bahwa itu sasaran mereka untuk melakukan fungsi pengawasan, saya tidak tahu. Tapi yang jelas apapun yang kita lakukan ya pedomannya Undang-undang LPS, karena Undang-undang itu tahun 2004 sudah ada dan tidak ada ketentuan lain yang menjadi pedoman kita dalam menjalankan fungsi penjaminan dan stabilitas sistem keuangan.
Di awal anda mengatakan bahwa penambahan modal ini tidak hanya berlaku untuk Bank Mutiara. Apakah ada bank lainnya di Indonesia yang saat ini juga memerlukan modal?
Saya tidak tahu persisnya tapi ketentuan itu berlaku umum.
Kabarnya sudah ada yang berminat, sudah adakah yang mulai sounding ke LPS?
Harus kita buka dulu baru mereka menyampaikan segala sesuatunya. Tapi yang jelas kalau diskusi-diskusi dengan pihak-pihak yang kira-kira minat ada, secara resminya kita buka dulu baru mereka memasukan penawaran dan sebagainya.
Sudah ada berapa yang tertarik?
Ada beberapa tapi saya tidak mau ngomong dulu karena kita harus resmi dulu. Sebetulnya kondisinya untuk meminta masukan kepada pasar dan kita mesti banyak melakukan diskusi.