KBR68H- Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau yang biasa disebut dengan Proper memiliki berbagai tingakatn. Mulai dari tingkat hitam hingga yang emas. Tingkat hitam, itu adalah perusahaan-perusahaan yang benar-benar buruk dalam pengelelolaan limbahnya. Sedangkan yang emas, adalah perusahaan yang bagus dalam pengelolaan limbah.
Kementerian Lingkungan Hidup tak dapat mengawasi semua pengelolaan limbah perusahaan secara langsung karena saking banyaknya perusahaan yang harus diawasi. Asisten Deputi Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Relianto mengatakan jika KLH melibatkan pengawas dari provinsi untuk mengecek langsung keadaan di lapangan.
Selain itu KLH juga menyaring komplain-komplain yang datang dari masyarakat. Lalu akan mengkonfirmasinya ke lapangan untuk memastikan laporan-laporan tersebut.
KLH menerapkan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar. Hal ini lebih ditekankan karena proses hukum pidana lebih lama daripada hanya menerapkan sanksi. Dan KLH dapat langsung menindaklanjuti pelanggaran tersebut, dan meminta perusahaan yang melanggar segera menaati baku mutu yang telah ditetapkan dalam pengelolaan limbah.
Sigit mencontohkan perusahaan jamu Sido Muncul yang pernah mendapatkan peringkat hitam kemudian diberi sanksi selama 1 tahun untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Nah mereka melakukan perbaikan, bahkan investasinya hingga puluhan miliar untuk memperbaiki IPALnya. Dan sekarang mereka sudah menjadi p[erusahaan yang complied, dan menjadi perusahaan biru. Nah itu loncatan yang luar biasa dari hitan menjadi biru,”kata dia.
Pencemaran udara juga masuk dalam program Proper. KLH menginginkan nantinya standar baku untuk tingkat pencemaran berada pada PM 2,5 mikrons in diameter. Sebab ukuran yang masih berlaku di Indonesia saat ini adalah PM 10. Ia berharap agar ukuran tersebut dapat segera diubah, sebab dengan ukuran PM 2,5 dapat berdampak infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) terhadap manusia.
Saat ini Indonesia masih berada pada tingkat penerapan. Sebenarnya sumber pencemaran yang terkadang tak terkendali berasal dari sumber kegiatan domestik, pertanian dan perumahan. Saat ini hanya di beberapa kota besar dan itupun terbatas jumlahnya, sumber2 pencemaran yang sudah memiliki sistem pengolahan air limbah. Sebagian besar, masih dibuang langsung ke sungai. Hal ini diperburuk lagi dengan adanya karamba-karamba ikan yang kerap dibangun di sungai.
Izin perusahaan, Izin kegiatan dan perturan pengelolaan limbah harus diterapkan dengan sanki yang tegas. Supaya nantinya limbah tidak langsung dibuang begitu saja supaya tidak mencemari lingkungan.
Proper sebetulhnya hanya salah satu cara untuk mengawasi pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Periode pengawasan Proper berlangsung selama 1 tahun. Sehingga nantinya dapat dipetakan tingakatan terhadap suatu perusahaan.
Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup mengajak kita untuk terus menanam pohon, tujuannya tentu untuk mengurangi polusi dan menjadikan bumi kembali hijau.
Editor: Suryawijayanti
Proper Awasi Pengendalian Limbah Perusahaan
KBR68H- Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau yang biasa disebut dengan Proper memiliki berbagai tingakatn. Mulai dari tingkat hitam hingga yang emas. Tingkat hitam, itu adalah perusahaan-perusahaan yang benar-benar buruk dalam pengelelolaan

BERITA
Kamis, 12 Des 2013 12:10 WIB


limbah perusahaan, proper
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai