Bagikan:

Pemisahan Aset Milik BUMN Sama dengan Menghilangkan Aset Negara

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mewaspadai modus penghilangan aset milik negara menyusul rencana pemisahan aset milik BUMN dan Lembaga Negara. Ini karena KPK menduga ada praktik penghilangan aset negara dibalik rencana tersebut.

BERITA

Selasa, 17 Des 2013 12:13 WIB

Author

Doddy Rosadi

Pemisahan Aset Milik BUMN Sama dengan Menghilangkan Aset Negara

pemisahan aset, BUMN, aset negara

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mewaspadai modus penghilangan aset milik negara menyusul rencana pemisahan aset milik BUMN dan Lembaga Negara. Ini karena KPK menduga ada praktik penghilangan aset negara dibalik rencana tersebut.

Wakil Ketua KPK Zulkanain mengusulkan agar Sekjen Kementerian dan lembaga melibatkan KPK dalam menginventarisir aset yang dimiliki Lembaga dan Kementerian untuk menghindari masalah hukum.

Bagaimana sikap DPR seputar pemisahan asset BUMN ini?  Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Irvan Imamsyah dengan Chairuman Harahap, Anggota Komisi VI DPR yang menentang pemisahan aset dalam program Sarapan Pagi.

Panja yang katanya akan membahas masalah ini kapan akan bekerja atau sudah?

Kita membentuk panja untuk mengusut aset-aset daripada BUMN. Maksudnya adalah banyak aset BUMN yang tidak jelas atau pelepasan-pelepasan aset BUMN yang sebenarnya tidak patut dilakukan. Kita lihat memang di suatu perusahaan banyak yang menjual aset BUMN, tentu itu berbeda dengan masalah kebijakan atau judicial review tentang aset yang diberikan kepada BUMN. Ini ada dua hal berbeda, satu kebijakan untuk menghapuskan berbagai aset BUMN dengan menjualnya yang kita menilainya tidak patut, oleh karena itu kita membentuk panja untuk itu. Kedua ada persoalan lain, yaitu adanya upaya judicial review terhadap ketentuan perundang-undangan tentang pemisahan kekayaan negara yang diberikan kepada BUMN. Dimana mereka mengumumkan bahwa kekayaan negara tersebut bukan lagi kekayaan negara, sehingga mereka tidak dapat dituntut tindak pidana korupsi kalau mereka melakukan sesuatu tindakan-tindakan yang merugikan negara.

Tidak bisa diperiksa BPK juga ya?

Iya tentu tidak bisa diperiksa BPK. Karena mereka mengatakan ini bukan lagi kekayaan negara, sehingga mereka tidak bisa dijangkau oleh pemeriksa keuangan negara dalam hal ini BPK dan tidak bisa dijerat Undang-undang tentang korupsi. Tidak bisa diberlakukan kepada mereka Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan menerobos, membuat judicial review. Yang kita sayangkan adalah kenapa BUMN yang melakukan judicial review, padahal dia hanya pelaksana daripada Undang-undang. Dia adalah orang-orang yang berkepentingan di dalam perusahaan itu.

Artinya anda meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan itu karena mereka tidak punya hak untuk mengajukan uji materi?

Iya. Karena niat mereka sebenarnya apa? supaya tidak bisa dijangkau oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tidak bisa dijangkau oleh pemeriksa keuangan negara.

Ada hak dari DPR memanggil mereka menanyakan apa sebenarnya duduk perkaranya, apa sebab mereka mengajukan gugatan itu. Sudah dilakukan?

Iya kita akan memanggil mereka untuk membicarakan ini. Dengan Menteri BUMN kenapa dari Kementerian BUMN juga ikut didalam mengajukan gugatan itu.

Kapan panja ini akan mulai bekerja memanggil mereka?

Ini sudah masa akhir reses sebentar lagi.

Ini dijadikan isu serius ya oleh teman-teman?

Isu serius. Ini sebenarnya sudah lama kita amati suatu langkah-langkah yang mereka aksi korporasi, sebenarnya itu tidak bisa kita sebutkan seperti itu. Bukan tindakan-tindakan daripada korporasi untuk melakukan suatu bisnisnya, ini adalah penghapusan aset dengan cara menjual. Ini cara pandangnya yang harus kita lihat, ini kita amati lama-lama seperti itu kemudian membentuk anak-anak perusahaan sampai cucu-cucu perusahaan. Kemudian yang anak perusahaan tersebut diberikan aset oleh perusahaan induknya yang kemudian oleh perusahaan induk dijual, ini suatu cara untuk menghilangkan berbagai aset-aset perusahaan negara.     

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending