KBR68H, Biak - Panitia Pengawas Pemilu Biak Numfor, Papua, bakal menyeret dua pejabat di daerah itu ke kepolisian setempat. Kepala Desa Yeusi Biak Timur, Paulus Dimara dan Lurah Fandoi Biak Kota, Nerius Mambenar diduga bagi-bagi uang (money politik) kepada pemilih, saat pencoblosan Pemilukada putaran II di daerah itu. Ketua Panwas Biak Numfor, Saul Ronsumbre mengatakan, sejumlah saksi mengakui menerima uang sampai Rp 300 ribu dari kedua pejabat itu. Setelah itu, diarahkan memilih pasangan tertentu.
"Setelah kami minta keterangan dari yang menerima uang, mereka mengaku bahwa pemberi uang ini memberikan uang dengan tujuan mengarahkan memilih kandidat tertentu, yakni kandidat nomor 1. Jadi walaupun bagaimana ini sudah pelanggaran, karena dilakukan pejabat pemerintah," ungkap Saul.
Ketua Panwas Pilkada Biak Numfor, Saul Ronsumbre mengatakan, berkas perkaranya sudah lengkap. Barang bukti dan kedua pejabat itu, bakal dilimpahkan ke kepolisian setempat pekan ini untuk pengusutan lebih lanjut.
Saul Ronsumbre menambahkan, kedua pejabat itu terancam pelanggaran tindak pidana pemilu dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp 10 juta. Pilkada Putaran Kedua Kabupaten Biak Numfor digelar awal Desember lalu yang dimenangkan pasangan Yesaya Sombuk/Thomas Ondi dengan 55% suara.
Editor: Doddy Rosadi
Editor: Doddy Rosadi
Panwaslu Biak Numfor: Dua Pejabat Daerah Bagi-bagi Uang
KBR68H, Biak - Panitia Pengawas Pemilu Biak Numfor, Papua, bakal menyeret dua pejabat di daerah itu ke kepolisian setempat.

BERITA
Selasa, 17 Des 2013 10:17 WIB


panwaslu, biak, pejabat daerah, bagi-bagi uang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai