KBR68H,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengesahkan tujuh peraturan tentang Pemilu. Pengesahan dilakukan lewat rapat pleno kemarin malam. Anggota KPU Arif Budiman mengatakan, KPU akan segera mendaftarkan peraturan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat persetujuan menjadi payung hukum.
"Hari ini kita berencana kirimkan semuanya ke Kemenkumham. Semalam kan sudah kita selesaikan (peraturan), sekarang kita rapikan baru kemudian kita akan kirimkan supaya dicatatkan dalam lembaran berita negara," kata Arif Budiman di gedung DKPP.
Kemarin malam KPU mengesahkan tujuh Peraturan KPU (PKPU). Ketujuh PKPU tersebut masing-masing terkait pemungutan dan perhitungan suara dalam negeri dan luar negeri, PKPU rekapitulasi hasil pemilu, dan PKPU penetapan perolehan kursi calon terpilih.
PKPU lainnya, tentang audit dana kampanye, tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi, serta PKPU tentang tahapan jadwal dan program pemilihan presiden dan wakil presiden.
Editor: Antonius Eko