Bagikan:

KPU Daftarkan 7 Peraturan Baru ke Kemenkumham

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengesahkan tujuh peraturan tentang Pemilu. Pengesahan dilakukan lewat rapat pleno kemarin malam. Anggota KPU Arif Budiman mengatakan, KPU akan segera mendaftarkan peraturan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk

BERITA

Selasa, 31 Des 2013 21:16 WIB

KPU Daftarkan 7 Peraturan Baru ke Kemenkumham

kpu, pemilu, data pemilih

KBR68H,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengesahkan tujuh peraturan tentang Pemilu. Pengesahan dilakukan lewat rapat pleno kemarin malam. Anggota KPU Arif Budiman mengatakan, KPU akan segera mendaftarkan peraturan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat persetujuan menjadi payung hukum.


"Hari ini kita berencana kirimkan semuanya ke Kemenkumham. Semalam kan sudah kita selesaikan (peraturan), sekarang kita rapikan baru kemudian kita akan kirimkan supaya dicatatkan dalam lembaran berita negara," kata Arif Budiman di gedung DKPP.


Kemarin malam KPU mengesahkan tujuh Peraturan KPU (PKPU). Ketujuh PKPU tersebut masing-masing terkait pemungutan dan perhitungan suara dalam negeri dan luar negeri, PKPU rekapitulasi hasil pemilu, dan PKPU penetapan perolehan kursi calon terpilih. 


PKPU lainnya, tentang audit dana kampanye, tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi, serta PKPU tentang tahapan jadwal dan program pemilihan presiden dan wakil presiden.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending