Bagikan:

KLH Dahulukan Sanksi Administratif Bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan

KBR68H, Jakarta-Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) memiliki berbagai tingkatan.

BERITA

Senin, 16 Des 2013 11:27 WIB

KLH Dahulukan Sanksi Administratif Bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan

KLH, Proper, Lingkungan Hidup, pencemaran, daftar hitam

KBR68H, Jakarta-Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) memiliki berbagai tingkatan. Mulai dari tingkat hitam hingga yang emas. Tingkat hitam adalah perusahaan-perusahaan yang benar-benar buruk dalam pengelolaan limbah. Sedangkan yang emas, adalah perusahaan yang bagus dalam pengelolaan limbah. Baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan pemeringkatan 1812 perusahaan untuk periode 2012-1013.  Hasilnya 12 perusahaan masuk peringkat Emas, 113 perusahaan peringkat Hijau dan 1039 peringkat biru dan 611 peringkat merah. Sementera peringkat hitam dilekatkan pada 17 perusahaan.


Ribuan perusahaan itu tak semuanya diawasi langsung oleh KLH. Sebanyak 201 perusahaan diawasi oleh KLH, 1160 perusahaan diawasi oleh Provinsi dan 451 perusahaan melalui Mekanisme Penilaian Mandiri. Kementerian Lingkungan Hidup tak dapat mengawasi semua pengelolaan limbah perusahaan secara langsung karena saking banyaknya perusahaan yang harus diawasi. Menurut Asisten Deputi Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Relianto, itu sebab KLH melibatkan pengawas dari provinsi untuk mengecek langsung keadaan di lapangan. Selain itu KLH juga menyaring keluhan yang datang dari masyarakat. Lalu mengkonfirmasinya ke lapangan untuk memastikan laporan-laporan tersebut. 


KLH menerapkan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar atau tidak proper. Sanksi ini lebih ditekankan dengan alasan proses hukum pidana berlangsung lebih lama. Pemberlakuan sanksi administratif membuat KLH dapat langsung menindaklanjuti pelanggaran tersebut, dan meminta perusahaan yang melanggar segera menaati baku mutu dalam pengelolaan limbah.


Sigit mencontohkan perusahaan Sido Muncul yang pernah mendapatkan peringkat hitam. Perusahaan jamu ini kemudian diberi sanksi selama 1 tahun untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Nah mereka melakukan perbaikan, bahkan investasinya hingga puluhan miliar untuk memperbaiki IPALnya. Dan sekarang mereka sudah menjadi perusahaan yang complied, dan menjadi perusahaan biru. Nah itu loncatan yang luar biasa dari hitam menjadi biru,” kata Sigit dalam perbincangan Bumi Kita di KBR68H (12/12)


Pencemaran udara juga masuk dalam program Proper KLH. Kementerian Lingkungan Hidup ingin standar baku untuk tingkat pencemaran berada pada PM 2,5. Sementara ukuran yang masih berlaku di Indonesia saat ini adalah PM 10. Sigit berharap ukuran tersebut dapat segera diubah, sebab dengan ukuran standar PM 2,5 saja dapat berdampak pada kesehatan manusia yaitu infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).
Sumber pencemaran yang terkadang tak terkendali berasal dari sumber kegiatan domestik, pertanian dan perumahan. Saat ini hanya di beberapa kota besar sumber-sumber pencemaran sudah memiliki sistem pengolahan air limbah tapi jumlahnya masih terbatas. Sebagian besar, limbah masih dibuang langsung ke sungai. Kondisi ini diperburuk lagi dengan adanya karamba-karamba ikan yang kerap dibangun di sungai.


Izin perusahaan, izin kegiatan dan peraturan pengelolaan limbah harus diterapkan dengan sanksi yang tegas. Supaya nantinya limbah tidak langsung dibuang begitu saja supaya tidak mencemari lingkungan. Proper, menurut Sigit, sebetulnya hanya salah satu cara untuk mengawasi pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup.  Cara lain mengawasi pengelolaan limbah adalah keterlibatan masyarakat. Selain mengawasi,  kita bisa membuat bumi makin hijau dengan terus menanan pohon, agar polusi makin berkurang.


Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Kementerian Lingkungan Hidup.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending