KBR68H - Komisi Yudisial (KY) meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendongrak kembali kepercayaan publik pada lembaga itu.
Komisi yudisial menyatakan Perppu tersebut sangat obyektif. Sebab pemilihan hakim Hakim MK akan transparan, partisipatif, akuntabel dan obyektif. Menurut Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri selama ini pengangkatan hakim MK tak pernah terpantau oleh masyarakat.
“Selama ini kan diam-diam saja pengangkatan Hakim MK. Butuh Hakim MK dari Mahkamah Agung, langsung kirim aja ke Presiden. Siapa orangnya apakah pada waktu dia di hakim itu benar atau tidak, tidak terlacak. Masyarakat tidak tahu, karena tidak transparan. Presiden juga begitu, ngambil saja dia,” tutur Taufiqurrahman Syahuri.
Namun sampai saat ini baru dua fraksi DPR yang mendukung disahkannya Perpu MK yakni Partai Demokrat dan PAN. Taufiqurrahman berani mengatakan rugi jika DPR tidak mengesahkan Perppu tersebut. Sebab, perppu itu sudah menghasilkan peraturan KY yang tidak bisa dibunuh walaupun Perppunya tidak jadi disahkan oleh DPR.
Tanggapan DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menilai ada hal yang kurang bagus secara politik dalam perppu ini. Ada beberapa hal yang menghambat, yaitu panel ahli dan 7 tahun masa nonaktif sebagai politikus. Ia mengaku jika pihaknya merasa tidak mudah menyakinkan anggota dewan lainnya tentang keputusan Perppu ini.
“Wah Perppu itu salah satu wujud dari deparpolisasi, karena 7 tahun itu. Walaupun kalau dilihat dari substansi ya tidak masalah. Karena yang diadili kebanyakan urusan pilkada dan ada pembubaran partai poltik. Lalu soal panel ahli yang dianggap mengurangi kewenangan DPR. Mengeliminir konstitusi, dua hal ini terus terang saya harus kerja keras untuk meyakinkan,” kata Tjatur.
Soal ini, Taufiqurrahman Syahuri pun mengaku, KY agak keberatan dengan peraturan 7 tahun non aktif sebagai politikus jika ingin menjadi hakim MK. Karena menurutnya aturan tersebut tidak realistis bagi politikus yang ingin menjadi khakim. Ia menganggap, jika hal tersebut tetap dipaksakan maka DPR tidak akan mengesahkan Perpu tersebut.
Melihat hal itu, DPR meminta kepada KY dan MK untuk mendiskusikan perppu tersebut terlebih dahulu. Karena menurut Tjatur, DPR tidak dapat merevisi Perppu tersebut. Tugas DPR hanyalah mengesahkan atau menolak Perpu MK. Kata dia, Perpu ini juga mengamatkan kepada MK dan KY untuk sama-sama mengusulkan orang yang bertugas menyusun kode etik dan pedoman perilaku hakim MK dan lain-lain.
“Saya serahkan ke Pak Taufik dn kawan-kawan juga kepada Pak Eman Suparmah Marzuki untuk membahas ini. Kita minggu ini akan ada rapat internal untuk membahas ini, minggu depan akan membicarakan tingkat 1 dengan Menteri hukum dan minggu depannya adalah Paripurna, kita bisa lihat apakah apa bisa diputuskan secara bulat atau secara voting,” kata Tjatur.
Sementara terkait laporan masyarakat soal hakim, Taufiqurrahman mengatakan sebelum adanya Perpu, KY sudah kebanjiran sebanyak 17 laporan pelanggaran kode etik para hakim MK. Sedangkan setelah adanya Perppu, KY mendapatkan 4 laporan pelanggaran kode etik. Semua laporan itu, kata dia, akan diberikan kepada MK. Sebab, KY tidak memiliki kewenangan untuk menindak laporan terkait pelanggaran kode etik.
Majelis Kehormatan yang dibentuk terdiri dari bekas hakim MK, praktisi hukum, akademisi dan tokoh masyarakat. Nantinya KY yang akan memilih mereka sesuai dengan uji kelayakan dan kualitas serta uji rekam jejak. Taufiqurrahman yakin jika MK dan KY jika dapat sama-sama bekerja, maka dalam waktu 1 pekan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) akan terbentuk sebelum keputusan berlaku atau tidaknya Perpu MK.
Editor: Anto Sidharta
DPR: Perppu MK Salah Satu Wujud dari Deparpolisasi
Komisi Yudisial (KY) meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendongrak kembali kepercayaan publik pada lembaga itu.

BERITA
Senin, 09 Des 2013 21:36 WIB


DPR, Perppu MK, Deparpolisasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai