KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas.
Sebelumnya, Endang menguatkan keputusan KPU yang mencoret caleg Gerindra, Lalu Ahmad Ismail karena dugaan sakit jiwa. Anggota DKPP, Valina Singka Subekti mengatakan, Endang menyalahi kode etik karena tidak menanggapi bukti baru yang diajukan oleh partai Gerindra.
"Di samping itu anjuran dari teradu 1 sampai 8 terutama teradu 6 seharusnya dapat menjadi dasar yang kuat untuk memasukkan pengaduan pengadu dibawa ke ranah sengketa. Dengan demikian alasan teradu 9 untuk menghentikan proses tersebut sesungguhnya tidak sesuai dengan pemberian kewenangan terhadap Bawaslu untuk memberi kesempatan melakukan pencarian keadilan," kata Valina saat sidang di DKPP.
Partai Gerindra mengadukan KPU dan Bawaslu ke DKPP karena telah mencoret calegnya, Lalu Ahmad Ismail dari DCT. Lalu Ahmad Ismail dinyatakan menderita kelainan jiwa psikopatologis. Gerindra kemudian mengajukan bukti baru dari RS Mintoharjo dan RSUD Lombok Barat yang menyatakan Lalu Ahmad tidak mengalami gangguan jiwa. Atas bukti baru itu, KPU menyarankan Gerindra mengadu ke Bawaslu untuk menganulir keputusan KPU.
Editor: Antonius Eko