KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan batas waktu penyerahan laporan 27 Desember mendatang. Kata dia dalam laporan tersebut Parpol dan calon DPD wajib memaparkan dengan rinci asal usul dana kampanye.
"Jadi bukan hanya pelaporan dana kampanye awal dan akhir seperti yang ada dalam undang undang, tetapi kami juga mengatur ada laporan berkala yaitu itu yang tanggal 27 Desember batasnya. Di situ perlu dilaporkan daftar penyumbang selama ini selama kampanye mulai dibolehkan sampai pada batas waktu besok itu," ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (3/12)
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay menambahkan jika pada batas waktu Parpol belum juga menyerahkan laporan tersebut maka KPU akan mengirimkan surat peringatan secara resmi. Kata dia jika surat tersebut juga tidak digubris, maka KPU akan langsung mengumumkan kepada publik tentang ketidaktransparan partai yang bersangkutan sehingga bisa mempengaruhi elektabilitasnya pada Pemilu mendatang.
Editor: Doddy Rosadi
27 Desember, Batas Waktu Laporan Dana Kampanye
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye.

BERITA
Selasa, 03 Des 2013 15:11 WIB


dana kampanye, KPU, dpd
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai