Bagikan:

Migran Care: Hak Buruh Migran Terus Dilanggar

Buruh migran masih mengalami nasih yang menyedihkan. Di hari peringatan buruh migran sedunia kemarin, masih tercatat 6800-an kasus pelanggaran hak pada buruh migran Indonesia. Pelanggaran itu meliputi gaji tak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, pek

BERITA

Rabu, 19 Des 2012 14:34 WIB

Author

Anto Sidharta

Migran Care: Hak Buruh Migran Terus Dilanggar

Buruh Migran

KBR68H-Buruh migran masih mengalami nasih yang menyedihkan. Di hari peringatan buruh migran sedunia kemarin, masih tercatat 6800-an kasus pelanggaran hak pada buruh migran Indonesia. Pelanggaran itu meliputi gaji tak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, pekerjaan tak sesuai perjanjian, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, serta larangan berkomunikasi oleh majikan. Organisasi pembela buruh Migrant Care menegaskan bahwa kondisi buruh migran Indonesia masih berada dalam lingkaran kekerasan dan kerentanan. Mengapa kondisi ini terus saja terjadi dari tahun-ke-tahun? Simak ulasan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah dalam perbincangan berikut.

 

Kemarin sempat menyampaikan kepada pemerintah atau mungkin ini hanya data dari Migrant Care saja?

 

Setiap tahun memang Migrant Care membuat catatan akhir tahun memperingati Hari Buruh Migran Sedunia, tepatnya kemarin 18 Desember. Disampaikan atau tidak sebenarnya pemerintah memiliki data tentang itu, problemnya bagaimana kemudian ini disikapi sebagai refleksi di titik mana lemahnya pemerintah harus memperbaiki kinerjanya, mana yang harus diperkuat, mana yang harus dievaluasi, dan sebagainya.

 

Itu yang kita rasakan sangat lemah pada tingkat evaluasinya, sehingga bekerja terus tapi dampaknya kepada pengurangan masalah TKI tidak ada, perbaikan penanganan tidak ada, yang ada adalah semakin meningkatnya sikap reaktif dari pemerintah dan itu sama sekali tidak menuntaskan masalah buruh migran.

 

Anda menyebut bahwa pemerintah jarang melakukan evaluasi, kenapa?

 

Nampaknya pemerintah dengan jajaran birokrasinya bekerjanya menurut saya mekanik ya, seperti mesin. Jadi bagaimana kemudian mengontrol, mengevaluasi, memperbaiki itu tidak menjadi bagian dari instrumen yang diintegrasikan dalam keseluruhan kinerja pemerintah. Misalnya kalaupun BPK setiap tahun memiliki audit kinerja tentu saja berbasis evaluasi, tetapi itu tidak pernah dijadikan instrumen untuk setiap tahunnya bagaimana ini harus dikejar perbaikannya.

 

Terkait dengan perlindungan TKI kita yang bermasalah dengan hukum di luar negeri, seperti apa anda melihat sikap dari pemerintah?

 

Misalnya problem yang dihadapi buruh migran itu sudah masif. Tetapi yang dilakukan justru adhoc, membentuk Satgas, bisa dibayangkan ratusan orang yang terancam hukuman mati di berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Arab, Cina, dan Filipina. SBY membentuk Satgas kedudukannya disini, bagaimana mereka memastikan proses hukumnya yang ratusan itu, intensitas pemantauan penegakan hukumnya, pendataannya, dan sebagainya.

 

Ini jelas tidak efektif dan pasti menghabiskan uang banyak. Yang mesti dilakukan bagaimana memperkuat KBRI kita untuk lebih maksimal memberikan bantuan hukum, SOP dilihat, bagaimana sumber dayanya, bagaimana anggarannya, evaluasi setiap tahun. Kalau itu dilakukan, saya kira kita bisa tahu kita ini pada posisi mana, tingkat berapa.

 

Versi pemerintah menyebutkan sudah meningkat perlindungan terhadap TKI, misalnya adanya penurunan jumlah TKI yang dikirim ke negara-negara yang mereka tuju. Kalau dari Migrant Care seperti apa?

 

Kalau penurunan itu bukan prestasi, saya kira itu memang dampak karena pemerintah sedang melakukan moratorium kepada lima negara dan itu negara-negara besar. Pertama Arab Saudi kita moratorium sejak 2011, dengan Malaysia tiga tahun lalu, kemudian dengan Yordania, Kuwait, dan Syria. Dua diantaranya adalah negara yang paling besar penempatan tentu saja ada penurunan, kalau ada kenaikan justru itu bermasalah.         

 

Katanya penyeleksian lebih ketat ya?

 

Sama sekali tidak benar. Fakta di lapangan, dimana buruh migran yang kita temui baik sebelum berangkat maupun ketika mereka baru bekerja di negara-negara dimana mereka ditempatkan. Itu sama dengan sebelum-sebelumnya tidak melalui proses yang proper, bagaimana dilatih dengan benar, dokumentasinya baik, mereka paham betul sebelum berangkat tentang hak-hak mereka dan sebagainya itu relatif tidak ada perubahan apa-apa.

 

Kenapa tidak berubah sesuai dengan apa yang digadang-gadang pemerintah? apa karena terlalu banyak melibatkan banyak pihak seperti PJTKI atau lainnya?

 

Iya. Karena pemerintah masih tetap mempertahankan aktor utama dalam hal ini swasta, PJTKI. Sementara PJTKI itu yang mereka kejar keuntungan, yang penting kirim orang banyak, dapat uang banyak. Bagaimana kualitas mereka, bagaimana kesadaran mereka  tentang hak apakah mereka nanti bermasalah atau tidak, tidak diurus oleh PJTKI. Sementara kontrol negara terhadap apa yang dilakukan PJTKI itu juga sangat lemah sekali, termasuk peraturan hukumnya.

 

Peraturan Menteri ini tentang tata cara kepulangan TKI yang bisa mandiri ini bagaimana? apakah suatu kemajuan?

 

April yang lalu pemerintah baru saja mengesahkan Undang-undang No. 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi. Kemudian memandatkan negara harus menghapuskan kebijakan yang diskriminatif terhadap buruh migran yang akan efektif 26 Desember, ini memang satu progress yang harus didorong untuk bisa terimplementasi dengan baik. Problemnya sejauh mana sampai hari ini jelang 26 Desember pemerintah menyiapkan instrumen pelengkap, sehingga terimplementasi dengan baik.

 

Mengingat jumlah kepulangan TKI itu masif sehari 800-1.000 orang, bisa dibayangkan bagaimana Terminal 2 nanti akan sangat sibuk. Sementara TKI kedatangannya sangat khas, bawa barang banyak kemudian juga lelah, beberapa di antara mereka bawa uang. Bagaimana pengamanannya, moda transportasi sudah ditambahi atau belum, bagaimana manajemen penjemputan dan sebagainya karena pasti banyak keluarga menginginkan penjemputan, bagaimana polisi memastikan tentang aspek keamana dan keselamatannya.

 

Itu artinya Migrant Care mendorong atau setuju dengan Peraturan Menteri ini?

 

Tentu saja itu yang sudah lama kita dorong. Karena terminal TKI itu sudah hampir 15 tahun dan itu mestinya memang tidak boleh, karena itu bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh ada diskriminasi. Tahun ini harus dilakukan oleh negara karena ada paksaan setelah meratifikasi konvensi, kita harus dorong bagaimana pemerintah serius mempersiapkan itu. Ada kekhawatiran, ketika nanti gagal mengelola itu kemudian mencari legitimasi untuk mengembalikan adanya kebutuhan terminal TKI itu, itu kekhawatiran besar kita.

 

Sudah ada catatan dari Migrant Care, tahun depan apa yang harus dilakukan pemerintah yang harus diselesaikan permasalahannya?  

    

Saya kira ada tiga hal. Pertama adalah di tingkat legislasi, pemerintah harus segera menuntaskan petisi Undang-undang TKI yang berbasis konvensi yang sudah diratifikasi. Tentu saja harus mengakomodasi isu-isu penting dimana pasca Undang-undang itu kelar ada perbaikan perlindungan.

 

Kedua, saya kira pemerintah harus memperbaiki performance tentang diplomasi kita, selama ini diplomasi kita sering terlambat, pasif, bahkan dalam banyak kasus diplomasi itu tidak dilakukan sehingga nyawa warga negara kita terancam hilang.

Ketiga, soal redesign tentang pengelolaan migrasi ini, kalau kemarin pemerintah belum meratifikasi, mengesahkan Undang-undang perlindungan berbasis konvensi pengelolaan itu berbasis bisnis swasta.

 

Ke depan kita mendorong itu berbasis pelayanan publik, sehingga tidak banyak meminta atau buruh migran mengeluarkan uang untuk keberangkatan mereka ke luar negeri.       

 

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending