KBR68H - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru, masih menyisakan polemik baik bagi pengusaha maupun buruh. Kedua belah pihak masih merasa belum puas dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai soal standar penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, di berbagai daerah, kedua belah pihak yang sejatinya saling membutuhkan itu juga masih berselisih paham soal UMP. Keduanya merasa belum terpenuhi hak-haknya.
Sementara itu, pihak Pemerintah sendiri sudah menentukan tenggat waktu bagi para gubernur untuk menetapkan UMP masing-masing daerah. Hingga saat ini, masih ada 3 provinsi yang belum menentukan UMP nya yaitu Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Lampung. Di Jakarta yang dianggap maju perekonomiannya, menurut Dinas Tenaga Kerja Jakarta, sebanyak 50 perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran UMP 2013. Perusahaan beralasan sikap itu diambil lantaran perusahaan merugi dan tak sanggup membayar.
Buruh Tolak Penangguhan UMP
Di sisi lain, Walau Permenakertrans memungkinkan penangguhan pembayaran UMP oleh pengusaha, buruh menolaknya. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menolak dengan tegas penangguhan penerapan UMP secara bersamaan. Sementara dalam Permenakertrans diatur soal pengusaha yang belum mampu bisa menangguhkan pembayaran UMP asalkan sudah melampirkan audit independen selama 2 tahun.
Namun, Sekjen KSPI Subianto berpendapat, sebaiknya pemerintah tidak mudah memberikan penangguhan pembayaran UMP. Pengamatannya di beberapa daerah yang sudah menerapkan UMP, memiliki relevansi positif terhadap tingkat produksi dan daya saing. Selain itu, kenaikan UMP 2013 yang relatif significant hanyalah momentum saja menagih utang dari rendahnya UMP rendah tahun-tahun sebelumnya.
“Survey labour cost di Indonesia hanya berkisar 10-15 persen dari total produksi. Sementara korupsi di Indonesia mencapai 15 % dari total produksi. Logistik sebesar 14 persen dan suku bunga bank sebesar 15 persen . Jangan hanya buruh yang dikorbankan,” jelas Soebianto
Pengusaha Bersikukuh Minta Penangguhan
Berbanding terbalik dengan KSPI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) justru meminta pemerintah mengabulkan penangguhan UMP 2013.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Apindo Antony Hilman mengatakan, penangguhan UMP 2013 bisa menyelamatkan proses produksi perusahaan dan menghindari pemecatan pekerja. Ia menambahkan, sebenarnya Apindo tidak keberatan terhadap kenaikan UMP 2013. Hanya saja diberlakukan terbatas di industri yang high technology dan high modal. Lebih spesifiknya untuk industri-industri padat karya dan industri kecil menengah sebaiknya dilakukan penangguhan pembayaran UMP 2013. Menurutnya saat ini Apindo dan Kadin telah menerima laporan dari 1312 perusahaan kecil dan padat karya yang keberatan dengan kenaikan UMP.
“Saya memahami dan sepakat dengan KSPI. Untuk industry besar kita sudah sepakat. Sudahlah tidak membicarakan Upah Minimum. Tapi industry besar juga harus kita bedakan. Ada yang padat modal dan ada yang padat karya. Nah kalau untuk besar padat karya, ini yang masih menjadi beban kami. Menurut undang-undang memang mereka harus bayar. Tapi secara kemampuan mereka masih terbatas,”jelas Antony Hilman.
Ajakan Dialog
Baik buruh dan pengusaha, tentu perlu berdialog guna segera mencari solusi terbaik. Sebagai pekerja, Buruh pasti ingin hidup layak dengan kenaikan UMP. Sementara dari sisi pengusaha tentu tidak mau kalau biaya produksi lebih besar dari pendapatannya. Keputusan pahit pemecatan karyawan pastinya bukanlah sebuah jawaban. Pemecatan pekerja tentu merugikan kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun buruh.
Tawaran KSPI untuk mengajak Apindo bersama mendesak pemerintah untuk menghilangkan pungutan liar dan perbaikan infrastruktur tentu patut dicoba. Setidaknya dengan meminimalisir biaya yang dikeluarkan pengusaha di sektor lain, diharapkan dapat membantu pengusaha penuhi pembayaran UMP Daerah. Sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.
Mencari Solusi Polemik Kenaikan UMP Daerah
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru, masih menyisakan polemik baik bagi pengusaha maupun buruh. Kedua belah pihak masih merasa belum puas dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai soal standar penghitungan ke

BERITA
Senin, 24 Des 2012 11:46 WIB


UMP Daerah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai