KBR68H- Nasib buruh migran Indonesia masih terabaikan haknya. Di hari peringatan buruh migran sedunia kemarin, organisasi pembela buruh Migrant Care mencatat 6800-an kasus pelanggaran hak pada buruh migran Indonesia alias TKI. Pelanggaran itu meliputi gaji tak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, pekerjaan tak sesuai perjanjian, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, serta larangan berkomunikasi oleh majikan. Pemerintah dituding lembek dalam upaya perlindungan TKI. Berbagai kebijakan pada TKI juga dianggap merugikan TKI. Apa tanggapan pemerintah soal ini? Simak ulasan Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono dalam perbincangan berikut.
Kemarin Hari Buruh Migran Sedunia, apa ada yang disampaikan oleh sejumlah pihak terkait permasalahan para pekerja kita di luar negeri?
Berbagai macam kasus masalah hubungan kerja di luar negeri ini, tentunya membuat kita perlu lebih banyak bekerjasama antarinstansi dan tentunya peran LSM juga sama-sama kita memonitor pelaksanaan penempatan tenaga kerja di luar negeri. Selama ini pemerintah dalam hal ini tentunya sudah berbagai macam melakukan suatu pengetatan, intinya adalah untuk perlindungan dan peningkatan tenaga kerja di sana.
Untuk penempatan, kalau kita lihat dari tahun ke tahun itu sangat drastis. Pada tahun 2010 itu rata-rata hampir 40 ribu sampai 50 ribu per bulannya, tahun 2012 ini turun sampai 30 ribuan per bulan. Ini artinya pemerintah tidak serta merta menempatkan tenaga kerja di luar negeri, katakanlah kita masih melakukan moratorium dengan Arab Saudi, kita tidak akan menempatkan tenaga kerja kita di Arab Saudi.
Penempatan 2011-2012 relatif TKI kita sudah lebih siap untuk menghadapi permasalahan di sana. Dengan Malaysia kita sangat ketat, ketika kita moratorium sampai sekarang baru sekitar 90 tenaga kerja kita yang ditempatkan di sana. Itu dengan persyaratan bahwa TKI kita di sana artinya kita minta persyaratan, TKI harus pegang paspor, libur satu hari dalam satu minggu, kemudian pembayaran melalui perbankan, tidak semua pekerjaan rumah tangga dikerjakan TKI.
Bagaimana dengan kasus-kasus yang menimpa TKI kita yang tersangkut masalah hukum?
Tenaga kerja kita bekerja di luar katakanlah di Arab Saudi atau lainnya, mereka sebelum ditempatkan harus tahu tentang peraturan hukum yang berlaku dimana mereka akan ditempatkan.
Kedua, ketika terjadi permasalahan TKI kita juga harus cepat melaporkan kepada perwakilan kita di luar negeri. Perwakilan kita KBRI di sana sudah ada atase ketenagakerjaan juga, kita menyiapkan pengacara-pengacara untuk melakukan pembelaan-pembelaan atau pendampingan terhadap TKI di sana. Inilah yang perlu kita lihat bersama, ini kita berbeda kultur.
Kenapa kejadian seperti yang dialami Satinah sampai tidak didampingi pengacara apakah dia tidak meminta bantuan kepada KBRI atau KBRI yang kurang respon?
Sebetulnya kita sudah melakukan pendampingan-pendampingan terhadap semua TKI kita yang ada di luar negeri. Masalahnya sekarang ketika menyangkut masalah hukuman pembunuhan seperti itu, pendekatan kita tidak hanya dari segi hukumnya saja tapi kita harus pendekatan dengan pihak keluarga. Inilah dua sisi, ketika masuk wilayah sana harus ada pendekatan kultur yang ada satu treatment tersendiri terhadap warga negara kita yang ada di sana.
Kalau di dalam negeri sendiri seperti di terminal Bandara banyak yang meminta supaya ditutup terminal khusus TKI, karena banyak pemerasan terhadap TKI yang baru pulang. Kalau dari Kemenakertrans apakah dibahas soal itu juga?
Kita ke depan akan ada Bandara yang langsung bisa misalnya ke Surabaya, Yogyakarta, dan sebagainya. TKI kita sudah mandiri, artinya begitu pulang mereka langsung bisa dijemput oleh warga dan bisa pulang sendiri.
Untuk kasus yang ada di Bandara Soekarno-Hatta banyak isu yang katakanlah pemerasan dan sebagainya. Ke depan untuk TKI seperti di Bandara lain, artinya TKI bisa pulang melalui jalur umum. Memang untuk yang Saudi ini harus mencatatkan, ada pengantaran dari Selapajang ini diantar sampai ke rumah.
Artinya Selapajang akan ditutup kedepannya?
Tetap ada di sana. Kita lihat nanti, kita akan ada audisi uji coba tanggal 26 nanti, bagaimana pembantu rumah tangga ini kalau dia pulang langsung.
Di Terminal Selapajang ini hanya untuk TKI yang bermasalah dengan dokumen, sakit, dan meninggal dunia. Apakah memang seperti itu sampai saat ini?
Nanti tanggal 26 ini kita sampai batas akhir, ada Peraturan Menteri untuk TKI mandiri ini. Kita lihat tim kita sudah melakukan survei untuk persiapan untuk TKI mandiri, Selapajang akan tetap difungsikan seperti untuk pencatatan bagai TKI yang bermasalah.
Kemenakertrans: Pengiriman TKI ke Luar Negeri Turun Drastis
Nasib buruh migran Indonesia masih terabaikan haknya. Di hari peringatan buruh migran sedunia kemarin, organisasi pembela buruh Migrant Care mencatat 6800-an kasus pelanggaran hak pada buruh migran Indonesia alias TKI. Pelanggaran itu meliputi gaji tak di

BERITA
Rabu, 19 Des 2012 17:05 WIB

Pengiriman TKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai