Bagikan:

Imparsial: Gunakan Dialog, Jangan Pakai UU Terorisme di Papua

Kepolisian mengancam akan menggunakan Undang Undang Terorisme untuk menjerat pelaku kerusuhan di Papua. Polisi berdalih penggunaan senjata dan membuat ketakutan masyarakat termasuk tindakan teror, apalagi jika mengakibatkan nyawa orang terbunuh.Namun, kal

BERITA

Jumat, 21 Des 2012 14:47 WIB

Author

Anto Sidharta

Imparsial: Gunakan Dialog, Jangan Pakai UU Terorisme di Papua

UU Terorisme di Papua

KBR68H- Kepolisian mengancam akan menggunakan Undang Undang Terorisme untuk menjerat pelaku kerusuhan di Papua. Polisi berdalih penggunaan senjata dan membuat ketakutan masyarakat termasuk tindakan teror, apalagi jika mengakibatkan nyawa orang terbunuh.Namun, kalangan aktivis HAM menilai penggunaan Undang Undang Terorisme di Papua malah akan mempersulit upaya damai di sana. Lantas apa solusinya? Berikut ulasan Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti dalam perbincangan berikut.

Polisi berencana menerapkan Undang-undang Terorisme di Papua, bagaimana menurut anda?

Kalau memang benar ini diterapkan ini akan menjadi kebijakan dipastikan represif. Sebetulnya kalau kita lihat kekerasan di Papua, akar masalahnya sebetulnya ada berbagai macam dan harus dipecahkan. Tapi pemecahannya tidak dengan kekerasan juga, oleh karena itu dialog menjadi sangat penting saya sangat setuju sekali.

Kekerasan di Papua ini yang memang kami khawatirkan akan digiring ke arah teroris, karena pada saat lahir Undang-undang Terorisme waktu itu kita mempermasalahkan definisi teroris itu sendiri apa. Definisi itu terlalu lebar, terlalu luas, dan menjadi sangat subjektif jadi pihak penguasa bisa menggunakan sekehendak hati kalau kita melihat dari undang-undangnya.

Khususnya di daerah Papua terutama, karena terkait kelompok-kelompok yang dicap oleh pemerintah sebagai separatis maka ini potensial diterapkan, ini yang kita keberatan dengan pemberlakuan Undang-undang itu. Kalau diterapkan di sana, justru akan menimbulkan keributan lagi, Indonesia akan mendapat sorotan tidak hanya level nasional bahkan juga di internasional. Karena yang dimaksud teroris ini sendiri masih belum jelas dan ini potensi akan digunakan untuk kelompok-kelompok yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

Kalau pada akhirnya beralasan melindungi warga di sana bagaimana?

Sebetulnya kalau kita melihat seperti itu, misal ada kekerasan dengan penembakan-penembakan dan sebagainya itu kita melihat kaitannya kriminal. Jadi saya tidak melihat itu kaitannya dengan aksi kelompok yang terorganisir, jadi penerapan Undang-undang Terorisme di sana itu justru prematur.

Dulu juga pernah kelompok-kelompok yang diduga melakukan aksi penembakan di Timika, ditangkap juga oleh Densus 88. Tapi ternyata pasal-pasal yang dijeratkan ke mereka adalah pasal-pasal pidana biasa, bukan pasal Terorisme. Ini yang justru tidak nyambung, logika teroris ini dari mana ini masih menjadi perdebatan.

Dengan kata lain anda ingin mengatakan dengan penggunaan Undang-undang Terorisme nantinya bakal menjadi pemantik yang lebih parah kondisi di Papua?

Betul. Kalau kita melihat ini kasus kriminal, jadi harus diselesaikan dengan perangkat pidana biasa tidak usah menggunakan kekuatan yang lebih eksesif. Kalau aparat kepolisian di sana terorganisir, terus kemudian bisa melakukan tugasnya dengan baik saya kira tidak perlu menggunakan pasal itu. Artinya di sana ada penyelundupan senjata api, itu dilihat saja rangkaiannya dari situ. Tapi itu juga diperlukan misalnya regulasi tentang penggunaan senjata api, ini yang sampai sekarang masih sangat ringan peredaran senjata api itu.

Akhir-akhir ini yang menjadi korban lebih banyak aparat, apakah anda melihat ini hanya konflik antara aparat dengan kelompok tertentu?

Ada beberapa macam pandangan soal itu. Jadi ini konflik antara aparat, karena memang sebetulnya yang jadi masalah di Papua juga adalah melimpahnya sumber daya alam, sehingga ini potensial digunakan sebagai bisnis-bisnis oleh kelompok-kelompok tertentu.

Juga ada kelompok-kelompok yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah, kelompok-kelompok ini juga bisa mengganggu. Kalau saya melihat di Papua selama ini, kelompok-kelompok ini tidak terkonsolidasi, jadi terpecah-pecah, kekuatannya juga sangat kecil, tidak relevan kalau dibandingkan dengan kekuatan aparat Indonesia yang sejak 1963 menguasai Papua sehingga tidak masuk akal kalau aksi-aksi seperti itu buatan dari kelompok ini.

Saya justru menduga, kelompok ini ada kelompok-kelompok yang memang berseberangan dengan pemerintah. Di satu sisi ada kepentingan-kepentingan lain sehingga mereka berhubungan dengan oknum aparat, jadi mereka bisa mendapat pasokan senjata dan amunisi. Justru ini harus dibongkar, bukan menerapkan Undang-undang Terorisme yang saya khawatir justru menjaring orang-orang yang tidak bersalah.        

Kalau dengan penerapan Undang-undang Terorisme ini apakah Densus juga ikut terjun ke Papua?

Pasti. Saya justru khawatir kalau Undang-undang Terorisme ini diterapkan, selama ini ada pihak-pihak juga yang berkampanye istilahnya tidak puas dengan pengangkatan Pak Tito Karnavian sebagai Kapolda Papua, karena beliau berlatar belakang Kepala Densus. Justru kelompok-kelompok ini dikhawatirkan nanti akan menghembuskan isu-isu bahwa penerapan Undang-undang Terorisme ini tidak lain ya kebijakan Pak Tito, saya justru melihat ini kontraproduktif dengan kebijakan beliau.

Kekhawatiran saya, ini justru membuat kelompok yang tidak suka tadi bertepuk tangan, padahal sebetulnya di Papua tidak perlu menggunakan Undang-undang Terorisme. Karena memang kelompok-kelompok teroris di Papua ini belum teridentifikasi, jadi masih belum kelihatan apakah ini benar aksi terorisme. Jadi kalau saya lihat ini karena gemes saja menggunakan Undang-undang ini, padahal menggunakan KUHP biasa bisa dilakukan.

Jadi ada orang yang bermain di belakang?

Iya. Di Papua banyak sekali pemain dengan kepentingan sendiri-sendiri, justru membuat Papua semakin ruwet. Oleh karena itu saya sangat mendukung, kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mau segera duduk di meja perundingan untuk mengajak wakil-wakil Papua untuk berdialog dengan pemerintah.

Saya kira ini saatnya, masa kepemimpinan beliau hanya tinggal sekitar 1 tahun 2014 sudah habis. Ini penting untuk menandai Yudhoyono membawa perdamaian, kemarin dapat gelar kehormatan perdamaian dari Malaysia, saya kira ini perlu dibuktikan.

Anda mengatakan ada kelompok-kelompok yang berkepentingan, ada dugaan mengarah ke siapa?  apakah ada hembusan untuk menjatuhkan Kapolda?

Ada beberapa asumsi seperti itu. Tapi saya kira ini kelompok-kelompok lama yang enjoy menikmati sumber daya alam di sana dan mereka merasa tidak suka, misalnya dengan prestasi-prestasi yang dibuat oleh institusi lain.

Sehingga mereka kemudian bergabung dengan kelompok-kelompok yang dituduh berseberangan, tapi kelompok-kelompok ini juga mudah berkawan dengan mereka. Karena kelompok-kelompok yang satu ini juga membutuhkan pasokan amunisi atau senjata dari kelompok lain, ini yang saya lihat lebih mengemuka di Papua.           

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending