Bagikan:

FITRA: Honorarium Bengkakkan Anggaran Gaji Pegawai di Daerah

KBR68H- Pemerintah pusat meminta agar alokasi anggaran untuk gaji pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah maksimal sebesar 40 persen dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BERITA

Kamis, 20 Des 2012 11:02 WIB

Author

Anto Sidharta

FITRA: Honorarium Bengkakkan Anggaran Gaji Pegawai di Daerah

Pengelolaan APBD

KBR68H- Pemerintah pusat meminta agar alokasi anggaran untuk gaji pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah maksimal sebesar 40 persen dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alasannya, hingga kini masih ada pemda yang mengalokasikan anggaran gaji pegawai sebesar 70 persen dari APBD. Jumlah itu lebih besar dibanding anggaran pembangunan infrastruktur. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pun mencatat APBD di 11 kabupaten/kota ini ternyata 70 persen lebih habis untuk menggaji PNS. Apa masalah di balik buruknya pengelolaan APBD? Berikut  ulasan Koordinator Riset FITRA Maulana dalam perbincangan berikut.

Alokasi anggaran 40 persen untuk Pegawai Negeri Sipil di daerah, dari catatan FITRA sendiri sampai berapa persen sebenarnya?

Alokasi anggaran rata-rata mendekati angka 50 persen. Tapi catatan kita di tahun 2012 itu dari 500 daerah terdiri dari provinsi, kabupaten/kota ada 302 daerah yang alokasi belanja pegawainya lebih dari 50 persen, 11 dari 302 daerah itu diantaranya dia mengalokasikan belanja pegawainya di atas 70 persen.

Menteri Keuangan mengatakan APBD seharusnya maksimal 40 persen dari APBD yang ada untuk belanja pegawai. Apakah memungkinkan hal ini dilakukan? karena ada beberapa daerah yang pegawainya gemuk sekali.

Saya kira agak susah merealisasikan itu kalau mau memangkas belanja pegawai hanya 40 persen, kemudian membuat komposisi 30 persen belanja barang dan jasa, 30 persen untuk belanja modal. Mengapa demikian, variasi jumlah pegawai negeri dan tunjangan di masing-masing daerah berbeda-beda, pertama terkait jumlah Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda, terkait dengan tunjangan kesejahteraan juga berbeda satu sama lain. Ini yang membuat sulit merealisasikan apa yang diharapkan Menteri Keuanga.
   
Misalkan memang harus maksimal 40 persen, masukan dari FITRA bagaimana?

Saya kira pertama langkah yang paling mungkin untuk dilakukan itu adalah dengan menghapuskan honorarium kegiatan. Misalnya honor panitia kegiatan untuk workshop, honor kegiatan seminar, panitia lelang, dan sebagainya itu banyak sekali honor-honor itu, itu dihapuskan saja. Kenapa demikian, karena setiap bulan mereka sudah dapat gaji, tetapi ketika ada kegiatan mereka dapat honor lagi.

Menurut kita ini yang menjadi salah satu penyebab belanja pegawai menjadi bengkak, kita menduga bahwa persentase honorarium-honorarium ini bisa mencapai 10-15 persen dari total belanja pegawai di satu daerah. Karena pegawai negeri itu dapat double budget, bulanannya mereka tetap dapat kemudian ada satu kegiatan mereka dapat honor lagi. Honorarium itu tidak hanya panitianya tapi setingkat Sekda, dia bisa mendapat honorarium sebagai dewan pengarah misalnya dan seterusnya. Itu memboroskan anggaran juga padahal mereka sudah digaji dan itu sudah menjadi tanggung jawab mereka.

Kalau misalnya seperti moratorium pegawai atau pemindahan pegawai dari satu daerah yang gemuk ke daerah yang kurang pegawai, apakah itu memungkinkan?

Selama ada komitmen yang cukup kuat dari pimpinan-pimpinannya untuk merealisasikan itu, saya kira hal itu mungkin saja dilakukan. Ketimpangan yang terjadi selama ini adalah pegawai-pegawai negeri itu mereka cenderung ingin berada di wilayah-wilayah yang mudah diakses, infrastrukturnya bagus, tunjangan kesejahteraan tinggi. Sementara kalau misalnya mereka harus dikirim ke wilayah-wilayah terpencil mereka cenderung tidak mau. Ada persoalan di dalam pendistribusian Pegawai Negeri Sipil juga, sehingga tidak merata antara pelayanan di satu daerah dengan daerah lain.

Kemudian terkait dengan tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesejahteraan juga menjadi persoalan. Jadi besaran tunjangan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Mungkin Kementerian Keuangan bisa bekerjasama Kementerian Dalam Negeri membuat suatu regulasi yang membatasi besaran tunjangan kesejahteraan bagi pegawai-pegawai negeri sipil di masing-masing daerah.

Bayangkan saja bagi daerah yang kaya seperti DKI Jakarta, karena dia memiliki Pendapatan Asli Daerah yang cukup besar tunjangan kesejahteraan pegawai untuk setingkat staf saja bisa mencapai Rp 3,9 juga sampai Rp 4,7 juta, kemudian untuk pejabat eselon I saja bisa mencapai Rp 50 juta. Sementara daerah-daerah yang miskin PAD-nya untuk memberi tunjangan sebesar itu barangkali sangat susah. Mungkin itu salah satu langkah yang bisa dilakukan, dengan mengatur tunjangan kesejahteraan bagi PNS di daerah.     


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending