KBR68H- Kebanyakan perusahaan di tanah air meminta penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Di Jakarta saja, sekitar 50 perusahaan meminta penangguhan penerapan UMP. Mereka beralasan tak mampu. Tak hanya di Jakarta, desakan perusahaan yang menentang penerapan UMP juga terjadi di sejumlah wilayah. Seperti apa reaksi buruh? Berikut penegasan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Andi Gani Nuawea dalam sebuah perbincangan.
Sudah ada seribu data perusahaan dari Kadin yang meminta penangguhan UMP, bagaimana teman-teman serikat pekerja menanggapi hal ini?
Pertama adalah kami dari MBPI (Majelis Buruh Pekerja Indonesia) sebagai payung representatif terbesar di Indonesia dimana terdiri dari KSBSI, KSPI, dan KSPSI tiga konfederensi terbesar. Jadi kalau 70 persen kekuatan pekerja ada di MBPI menolak penangguhan secara kolektif itu tidak boleh, itu tidak diatur di Undang-undang.
Yang dibolehkan oleh Undang-undang dan aturan yang ada, penangguhan boleh dilakukan asalkan memenuhi persyaratan. Seperti perusahaan itu mengalami kerugian, bukan kerugian saat ini tapi dua tahun berturut-turut, lalu ada penuruan omzet dan aset yang begitu luar biasa, dan ada audit independen, penangguhan ini harus disetujui oleh serikat pekerja perusahaan tersebut. Jadi tidak sembarangan orang datang ramai-ramai minta penangguhan, kami jelas menolak dengan keras.
Ini menunjukkan kalau klaim perusahaan banyak yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, bagaimana?
Kami mengerti dan juga kami memahami kalau benar-benar kondisi perusahaan memang tidak mampu. Tapi ada aturannya dua tahun rugi berturut-turut, tidak boleh menabrak aturan yang ada. Kami menghormati aturan yang mengatur soal penangguhan, tetapi jangan menggunakan aturan itu ramai-ramai untuk penangguhan semuanya. Itu yang akan kami lawan dan kami sudah membentuk sebuah tim khusus untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang didaftarkan Kadin dan Apindo, apakah betul sampai seribu perusahaan, apakah betul mereka mengalami kerugian.
Saya masih ingat tahun 2003 perusahaan sepatu dan perusahaan lainnya mengancam hengkang ke Vietnam, tidak ada satupun yang keluar, ketika itu mereka menentang sebuah peraturan yang dikeluarkan Kemenakertrans. Sampai hari inipun tim kami sudah bertemu dengan Kepala BKPM Bapak Chatib Basri dua minggu lalu, tidak ada satupun perusahaan yang mendaftarkan diri untuk keluar. Untuk bisa keluar itu lewat BKPM bukan Apindo atau Kadin, karena mereka daftarnya lewat BKPM ketika mau investasi di dalam negeri, tidak ada satupun.
Sampai hari ini saya jamin tidak ada satu perusahaanpun yang merelokasi ke luar negeri, jadi kalau ancaman-ancaman itu bagi kami serikat pekerja marilah kita duduk bersama, membentuk sebuah tim bersama ya kita nilai apakah perusahaan itu tidak mampu ya kita lihat sama-sama.
Berarti teman-teman serikat pekerja siap bernegosiasi kembali dengan perusahaan ya?
Buat kami adalah kami bukan anti dialog. Kami sangat membuka ruang pintu dialog, kami punya tiga tahapan yaitu konsep, lobi-lobi, aksi-aksi itu pilihan terakhir buat kami. Jadi kalau orang lihat aksi puluhan ribu buruh selalu ada itu titik akhir dimana kami tidak bisa lagi berunding. Tetapi buat kami, kalau memang pengusaha mau duduk bersama-sama menceritakan apa yang terjadi ya kita membuka ruang pintu dialog seluas-luasnya.
Untuk memastikan proses seleksi apa yang dilakukan tim ini?
Buat kami adalah marilah kita bersama-sama, ada pemerintah sebagai mediator, fasilitator, dan juga perusahaan yang berkaitan. Satu hal buat kami adalah tidak akan ada perusahaan tanpa karyawan, sebaliknya juga begitu tidak akan ada karyawan kalau tidak ada pengusaha. Jadi dua-duanya itu mitra, saling membutuhkan dalam satu proses produksi. Jadi kalau misalnya memang ada perusahaan A melakukan penangguhan di Mojokerto, kita sama-sama cek ke sana apakah betul mengalami kerugian. Banyak hal, jangan selalu sektor buruh yang dikorbankan, jangan selalu upahnya yang ditekan, itu yang akan memancing gerakan yang lebih besar lagi.
Kalau pantauan dari teman-teman serikat pekerja sendiri ada berapa banyak saat ini perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftarkan untuk melakukan penangguhan UMP ini?
Laporan dari anggota kami terakhir hari Jumat saya terima, ada sekitar 30-40 perusahaan. Mereka minta izin kepada kami sebagai pimpinan tingkat nasional mau berunding ya kami persilahkan, kalau teman-teman di tingkat perusahaan ingin berunding dengan pengusaha mereka memahami kesulitan. Yang tahu persis kesulitan perusahaan itu teman-teman serikat pekerja tingkat perusahaan yang namanya PUK (Pimpinan Unit Kerja), tentu mereka punya alasan kuat dan mengetahui persis bagaimana kesulitan perusahaan tersebut.
Itu di Jakarta saja atau tersebar?
Jakarta mencapai 30-40 perusahaan.
Buruh:Penangguhan UMP Bertentangan dengan Undang-Undang
Buruh:Penangguhan UMP Bertentangan dengan Undang-Undang

BERITA
Rabu, 26 Des 2012 17:04 WIB


UMP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai