KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengembalikan surat rekomendasi pembubaran FPI yang dilayangkan Pelaksana Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyebut surat dikembalikan lantaran FPI tak terdaftar di Kemenkum HAM.
Dalam perbincangan dengan Reporter Sutami, Menteri Yassona menyebut kini bola ada ditangan Kementerian Dalam Negeri. Berikut perbincangan lengkapnya:
Bagaimana perlembangan terakhir surat keinginan untuk membubarkan FPI?
Jadi perkembangan setelah saya kembali dari Nias saya rapat dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dan direktur untuk membahas soal surat yang dimasukkan saya katakan kita harus balas cepat untuk menyudahi beberapa kontroversi yang terjadi. Memang surat Pak Ahok kita terima, mungkin Plt gubernur Pak Basuki Tjahaja Purnama tidak mengetahui bahwa sebetulnya FPI tidak terdaftar di kita.
Jadi setelah kita cek tidak terdaftar sebagai badan hukum, oleh karenanya itu bukan kewenangan kita. Kami sudah membalas baru saja kemarin sesudah rapat langsung dalam suratnya dan hari ini kita kirimkan ke Plt gubernur bahwa itu di luar domain Kementerian Hukum dan HAM.
Saya mendapat informasi bahwa saya telepon kemarin Pak Dirjen Kesbangpol bahwa memang FPI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri pada tingkat nasional. Ormas yang pada tingkat daerah harus mendaftar di tingkat daerah sesuai dengan misalnya level provinsi di gubernur, level kabupaten/kota di wali kota atau bupati. Jadi saya kira kami sudah menjawab bahwa itu di luar kewenangan kami.
Berarti sekarang bola ada di tangan Kemendagri?
Iya dan itu pun tidak mudah. Menurut Undang-undang Ormas tidak mudah melakukan itu, karena menurut ketentuan Undang-undang Ormas ya harus ada peringatan tertulis. Jadi tidak bisa ujug-ujug langsung diadakan. Sebenarnya namanya pencabutan keterangan terdaftar, bukan pembubaran.
Karena satu organisasi yang berbadan hukum berbeda juga prosedurnya dengan satu organisasi yang tidak berbadan hukum. Kalau berbadan hukum dia paling tidak melalui proses pengadilan, kalau ini nanti disamping sesudah pertama dibuat teguran tertulis 30 hari, dibuat lagi teguran tertulis sampai tiga kali harus ada fatwa dari Mahkamah Agung.
Kalau Kementerian Dalam Negeri mau melakukan proses itu ya harus mengikuti ketentuan Undang-undang Ormas No. 17 Tahun 2013.
Ini artinya diperbolehkan secara Undang-undang sebuah organisasi dia terdaftar di level nasional tapi tidak berbadan hukum?
Ya bisa saja terjadi kalau dia ormas terdaftar seperti FPI. Kalau dia mau melakukan perbuatan terdaftar secara badan hukum dia menjadi subjek hukum dia bisa buat kontrak, bisa buat ini itu tentu status hukumnya lebih kuat misalnya yayasan, PT berbadan hukum. Tapi mungkin teman-teman dari FPI tidak berkeinginan bahwa organisasinya menjadi berbadan hukum cukup terdaftar di Kesbangpol ya itu yang terjadi.
Apa keuntungan atau kerugian ketika dia berbadan hukum atau tidak? Apakah ketika dia berbadan hukum dia bisa dengan leluasa menerima sumbangan misalnya?
Tergantung dari tujuannya organisasi itu. Memang suatu organisasi berbadan hukum akan lebih kuat status hukumnya, sebagai subjek hukum dia mengikat perjanjian tidak tergantung kepada manusianya dia menjadi subjek hukum.
Dia dapat membuat kontrak sebagai badan hukum di luar pengurusnya, siapa yang menandatanganinya. Saya kira perlu sosialisasi juga kepada masyarakat dalam membentuk organisasi supaya mendaftarlah kalau mau mempunyai status hukum yang lebih kuat menjadi subjek hukum ya mendaftar di kita.
Kita evaluasi kita teliti dulu dan kita melakukan itu dengan sistem online, tidak lagi harus datang secara fisik ke Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih baik berbadan hukum?
Lebih kuat sebagai subjek hukum. Subjek hukum itu ada dua yaitu manusia dan badan hukum.
Kalau dalam kasus ini oleh Pak Ahok sudah dianggap meresahkan dan sekarang ada di Kemendagri. Kalau kita mau menerapkan aturan hukum artinya hanya kepada orang per orang yang berada di FPI?
Kan menjadi dilematis, seperti yang mereka katakan kalau dicabut pendaftarannya bikin organisasi baru lagi. Tidak solutif. Jadi saya kira memang sebuah organisasi dilarang menurut Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Ormas yaitu membuat SARA, penistaan, penodaan, anarkisme itu tidak boleh dan kalau itu dilakukan siapa yang melakukannya harus ditindak secara hukum.
Organisasi itu tidak bisa dituntut secara perdata kecuali dia berbadan hukum, karena kerugian. Kalau ada orang mau menuntut ganti kerugian karena perbuatannya kepada orang-orang itu, bukan kepada organisasi itu karena dia bukan berbadan hukum.
Dalam konteks ini saya kira mohon maaf memang banyak usulan masyarakat bahkan Kapolda Metro Jaya sendiri mengusulkan supaya dibubarkan atau dicabut surat keterangan terdaftarnya di Kementerian Dalam Negeri karena berdasarkan beberapa peristiwa yang lalu. Tapi itulah komitmen kita dalam Undang-undang bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan berorganisasi itu memang dijamin oleh Undang-undang.
Tetapi pada saat yang sama kebebasan itu juga harus berada di dalam konteks hukum karena kita negara hukum. Hak-hak asasi manusia itu menurut UUD harus tunduk juga kepada pembatasan, Pasal 28 J. Kita berhak menyuarakan tapi pembatasannya juga diatur oleh Undang-undang dan kita harus patuh terhadap itu, kebebasan tanpa batas itu anarkisme dan bisa merusak kita semua.
Saya tidak mengatakan bahwa FPI selalu melakukan itu tidak. Tetapi maksud saya kita harus juga sebagai warga negara mencoba mematuhi ketentuan hukum yang ada.
Dalam aksi demonstrasi terakhir mereka lakukan kemudian berbuah surat rekomendasi dari Pak Ahok. Itu kan oratornya menyatakan misalnya karena Jakarta mayoritas Islam tidak layak dipimpin seorang yang non Islam dan Tionghoa. Itu sudah masuk kategori SARA?
Iya SARA ya. Ini kan demokrasi, dipilih oleh rakyat Jakarta, sejak awal kan sudah harus dihitung benar. Kalau memang ada keinginan seperti itu pemilu sudah dilakukan, pilkada sudah dilakukan dengan sangat baik.
Bahkan Pak Foke sendiri pada putaran kedua tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dia menunjukkan satu kenegarawanan yang baik. Bahwa sekarang Pak Jokowi sebagai gubernur menjadi Presiden Republik Indonesia dia (Pak Ahok) otomatis menjadi gubernur, itu konsekuensi yang harus kita terima.
Kita saya kira harus ingat bahwa negara kita negara Pancasila, negara ini didirikan oleh founding father kita berdasarkan ideologi negara adalah Pancasila. Disamping filosofi dan ideologi negara dia juga merupakan dasar filosofi kehidupan berbangsa kita ada di situ yaitu mengakomodasi persatuan. Jadi urusan kita berbangsa dan bernegara adalah urusan konstitusi, Undang-undang, dan semuanya berdasarkan ideologi kita.
Kepada orator-orator yang menebar kebencian ini, niatnya Anda mendorong kepolisian untuk bertindak tegas?
Iya artinya kalau sudah memenuhi syarat yang disebut Undang-undang dan ada tindak pidana itu tugasnya kepolisian. Tapi memang di dalam konsep hukum pidana pernyataan itu sendiri kecuali sifatnya menghina atau apa itu sudah boleh.
Tapi kalau hanya misalnya “kubunuh kau” tapi tidak dilakukan tentu perencanaannya belum ada. Namun kalau itu sesuatu yang terus menerus dilakukan polisi yang menilai itu saya tidak mau ke ranah itu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pernyataan Lengkap Menkumham Yasonna Soal Surat Ahok
KBR, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengembalikan surat rekomendasi pembubaran FPI yang dilayangkan Pelaksana Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyebut surat dikembalikan lantaran FPI tak t

BERITA
Jumat, 14 Nov 2014 08:45 WIB


ahok, fpi, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai