KBR, Jakarta - Awal tahun depan, Kementerian Agama bakal mempublikasikan sebuah draft undang-undang yang mereka godok. Namanya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Rancangan Undang-undang itu merupakan hasil diskusi kelompok yang diselenggarakan Kementerian Agama dengan melibatkan tokoh umat lintas agama.
Dalam program perbincangan Agama dan Masyarakat di KBR, Wakil Ketua LSM Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai RUU Perlindungan Umat beragama diperlukan karena banyaknya kasus pemaksaan kehendak terhadap kebebasan beragama. “Banyak pihak yang menggunakan kebebasan untuk memaksakan kehendak. Ada aturan tetapi tidak mampu meredam adanya pemaksaan kehendak,” jelas Bonar.
Sedangkan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mubarok mengatakan, RUU ini untuk meredam ekspresi agama tertentu di ruang publik yang terkadang memaksakan kehendak. ”Agama itu hak privat, namun ekspresinya sering muncul di ranah publik. Kita akan kaji lebih dalam. Kita akan atur pendirian rumah ibadah yang masuk dalam perundangan,” jelasnya.
Kata Mubarok, negara melalui RUU Perlindungan Umat Beragama nantinya juga akan mengatur penyiaran agama di ruang publik. Menurut dia, penyiaran agama di ruang publik perlu diatur agar tidak terjadi benturan di masyarakat, “Selama ini banyak penyiaran agama yang terkadang terlalu menyakiti hati umat agama lain. Kita akan atur itu. Kita akan kaji mendalam,” jelas Mubarok.
Meskipun belum melihat susunan draft RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB), langkah pemerintah ini perlu diapresiasi. Menurut Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, RUU ini bisa menjadi harapan baru bagi umat beragama di Indonesia. Agar tidak adalagi masalah initimidasi dan kasus-kasus pelarangan rumah ibadah. “Banyak yang mempertanyakan Kementerian Agama ketika terjadi kasus intoleransi. Kementerian Agama harus jadi leading sector dalam mengatasi masalah intoleransi. Banyak urusan agama yang harus dipertegas dalam RUU itu termasuk soal kolom agama,” ujar Bonar atau yang akrab disapa Coky.
Kementerian Agama menyatakan RUU itu akan lebih detil melindungi dan mengatur hubungan umat beragama, terutama yang berada di ranah publik. Tidak hanya agama samawi atau agama wahyu yang akan diatur dan dilindungi, aliran kepercayaan juga akan masuk dalam pembahasan. “Kita akan buka diskusi ini secara luas, agar bisa memberikan masukan dan bisa saling mengkritisi. Sekarang ini kami sedang membahas mana yang perlu diatur,” jelasnya.
Bonar Tigor Naipospos berharap, dengan adanya RUU ini tidak akan adalagi konflik kehidupan antar umat beragama, “Negara harus bertindak agar tak ada agama di Indonesia yang tertindas. Banyak urusan agama yang harus dipertegas dalam RUU termasuk soal kolom agama di KTP,” tutup Bonar
Editor: Sutami