Bagikan:

Yeni: Adik Saya Dibunuh Polisi, Pembunuhnya Dihukum Ringan

KBR68H, Jakarta - Anda mungkin masih ingat, kasus yang dialami keluarga Yusli. Hal tersebut bermula dari tertembaknya almarhum pada 2011 lalu.

BERITA

Selasa, 26 Nov 2013 10:54 WIB

Author

Eli Kamilah

Yeni: Adik Saya Dibunuh Polisi, Pembunuhnya Dihukum Ringan

yeni, yusli, dibunuh polisi, dianiaya

KBR68H, Jakarta - Anda mungkin masih ingat, kasus yang dialami keluarga Yusli. Hal tersebut bermula dari tertembaknya almarhum pada 2011 lalu. Saat itu Yusli bin Durahman tewas terkena terjangan timah panas polisi dari Briptu AT. Sebelum meninggal, Yusli dijemput paksa tim buru sergap Polsek Cisauk, Tangerang, Banten. Menurut keluarga Yusli, tidak ada keterangan yang jelas dan surat penangkapan terhadap lelaki tersebut. Yusli lantas meninggal pasca ditangkap dan diduga mengalami penganiayaan. Keluarga pun menuntut keadilan.

Yeni, salah satu kerabat Yusli menceritakan, dini hari, Desember dua tahun lalu, Yusli dijemput paksa  empat orang yang membawa senjata laras panjang. Saat itu, tak ada keterangan kenapa Yusli dibawa dan siapa yang membawa Yusli. Yeni pun sempat mencari keterangan dari satu polsek ke polsek terdekat dari tempat tinggal mereka. Polsek Cisauk pun pernah didatangi Yeni. Namun, petugas membantah telah melakukan penangkapan dengan senjata laras panjang.

Hari itu juga, kata Yeni, keluarga mendapat kabar Yusli sudah tak bernyawa. Yeni diminta untuk mengambil jenazah Yusli, di Kramat Jati, dengan syarat ada surat pengantar dari kelurahan setempat untuk mengambil jasad almarhum. Merasa ada keganjilan, Yeni pun bertanya isi surat yang hendak di tandatangani. Menurutnya, dia diminta menandatangani surat pengambilan jenazah dan diminta tidak melakukan penuntutan atas kematian adiknya tersebut.

“Memang harus pakai surat ya Pak Lurah, surat apa? kata Pak Lurah, surat pengambilan jenazah, aku bilang, kan aku keluarganya, kenapa harus pakai surat. Isinya apa pak Lurah kalau belum dibuat? Isinya kamu jangan ada penuntutan. Penuntutan? Siapa yang bunuh adik saya, pak Lurah nggak bilang. Kata pak Lurah ngga tau Yen. Terus aku bilang, siapa yang bunuh adik saya, terus Yeni mau nuntut siapa, adik Yeni itu sehat waktu dibawa,” kata Yeni, dalam program Reformasi Hukum dan HAM, Senin (25/11).

Pihak kelurahan, kata Yeni mengklaim Yusli melakukan pencurian beberapa unit kendaraan bermotor saat itu. Namun, Yeni menagih bukti adiknya melakukan hal tersebut. Yusli sendiri memang pernah terlibat pencurian sepeda motor hingga membawanya masuk bui. Akan tetapi Yeni sangsi Yusli melakukan hal yang sama kembali setelah keluar penjara dan menikah.

Pengacara Publik LBH Jakarta Edi Halomoan langsung melakukan langkah hukum setelah aduan keluarga ke LBH. Edi mendorong terjadinya pelaporan ke pihak kepolisian dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian atas dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran kode etik dari oknum polisi yang menganiaya Yusli hingga tewas. Langkah hukum yang ditempuh Edi dan keluarga Yusli ternyata membuahkan hasil, Setelah hampir setahun, akhirnya kasus Yusli disidangkan. Sidang tersebut berjalan selama lima bulan dan menyeret tiga tersangka.

Yeni mengaku selama persidangan, banyak sanksi baik dari pihaknya maupun saksi ahli yang memberatkan ketiga oknum polisi tersebut. Yang ganjil, kata Yeni, di tengah persidangan, jaksa yang mendampingi Yeni diganti secara tiba-tiba. Padahal jaksa inilah yang selama ini memberikan informasi dan pembelaan maksimal bagi Yusli. Tuntutan jaksa pengganti tersebut, menurut Yeni terlalu ringan. Apalagi mengingat yang melakukan pembunuhan adalah aparat penegak hukum.

Jaksa sendiri menuntut penembak Yusli yakni Briptu Aan Tri Haryanto dihukum 5 tahun penjara, dan penganiaya Yusli yakni Briptu Hermanto dan Briptu Riki Ananta Sembiring, masing-masing divonis 2 tahun penjara. Hakim pun mengabulkan tuntutan jaksa.

LBH sendiri menilai ada kecatatan hukum dalam proses penegakan hukum. Edi menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak maksimal. Harusnya penegak hukum yang melanggar hukum bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang, bisa dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara.  Hingga saat ini, pihak keluarga masih terus mendorong adanya putusan etik pada ketiga terpidana.  Edi berharap putusan pidana segera ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Apalagi kabarnya ada pengurangan pidana pada ketiga oknum polisi.

Yeni berharap proses hukum yang mengakibatkan terbunuhnya Yusli bisa segera mendapatkan kekuatan hukum tetap, apalagi adanya putusan etik pada para penegak hukum yang melakukan tindakan melanggar hukum. Yeni juga berpesan siapapun yang mengalami nasib yang sama untuk tidak takut melaporkan dan mengusut tuntas keadilan hingga ke proses pengadilan.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending