KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap akan mengesahkan aturan kampanye politik meskipun mendapat penolakan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI Rahmat Arifin mengatakan, aturan tersebut akan disahkan usai rapat dengar pendapat pada pekan depan.
Meski demikian, kata dia, penolakan yang dilakukan oleh asosiasi televisi merupakan hak pihak pengelola televisi. Apa sebenarnya keberatan utama pihak televisi terhadap aturan itu? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Rahmat Arifin, Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI dalam program Sarapan Pagi.
Sebenarnya apa yang menjadi keberatan dari televisi-televisi swasta terkait dengan aturan kampanye politik di televisi yang dikeluarkan KPI?
Sebelumnya mungkin perlu saya klarifikasi ya bahwa hari Kamis minggu kemarin itu ada dua sesi sebenarnya. Pertama jam 9 sampai jam 12 itu kita mengundang beberapa pemantau pemilu seperti Perludem, JPPR, Bawaslu serta beberapa partai politik untuk menerima masukan atas draft rencana pengaturan penyiaran pemilu yang KPI buat itu. Kemudian siangnya setelah makan siang kita juga mengundang ATVSI kemudian beberapa televisi swasta. Inti kedua acara itu sama yaitu meminta masukan mereka atas draft KPI ini. Kemudian memang penolakan yang agak keras terjadi pada sesi keduanya yaitu siangnya. Jadi tidak semuanya menolak ya ada yang konstruktif seperti Indosiar itu bagus, Trans juga positif, TVRI, RRI itu bagus masukannya. Sementara kemudian beberapa televisi yang notabene selama ini dekat dengan politik kemudian pemiliknya sedang menjadi bakal calon walaupun belum ditetapkan KPU itu memang mempunyai kecenderungan sebagian menolak, sebagian itu masih menerima dengan catatan.
Aturan apa yang menjadi keberatan mereka?
Ada yang mereka sangat frontal menolak. Karena dianggap sudah ada PKPU No. 15 Tahun 2013 kok harus ada aturan lagi yang dibuat KPI, belum ke substansi. Kemudian sebagian lain seperti Indosiar, Trans, beberapa televisi yang kelihatannya tidak mempunyai afiliasi politik misalnya itu juga tidak serta merta menolak. Mereka juga sebagian menerima dengan catatan, ada beberapa poin yang mereka usulkan. Jadi tidak bisa digambarkan bahwa di forum itu ditolak secara frontal tidak.
Substansi peraturan apa yang ditolak?
Pertama ada pengaturan mengenai bisnis. Misalnya beberapa waktu lalu KPI pernah memanggil salah satu TV yaitu MNC terkait Kuis Kebangsaan, mereka menyatakan bahwa acara itu adalah acara komersial, iklan. Jadi bukan serta merta karena Pak Harry Tanoe itu pemiliknya, pengisi acara yang jadi host atau co-host di situ kemudian menyuruh TV menyiarkan tidak, mereka mengakui itu adalah murni iklan berhubungan dengan pihak ketiga yaitu dari Partai Hanura. Selama ini memang KPI belum sampai meminta lebih jauh ke dalam mana bukti pembayaran iklannya atau faktur pajaknya kalau memang itu membayar sebagai iklan. Kemudian atas pengalaman itu makanya di draft itu kita tampilkan, bahwasanya yang namanya iklan seperti itu kami berhak mendapatkan misalnya kwitansinya, faktur pajaknya, dan sebagainya. Bagi beberapa televisi hal itu dianggap KPI mencampuri terlalu jauh wilayah bisnis dari lembaga penyiaran. Padahal intinya kita ingin tahu apakah benar itu iklan, kalau iklan profesional bisnis ataukah itu memang direct langsung dari pimpinan untuk memanfaatkan lembaga penyiaran miliknya untuk kepentingan politik.
Kalau begitu aturannya apa lagi yang akan dilakukan KPI dengan adanya penolakan dari sejumlah televisi tersebut?
Sebenarnya penolakan sebagian televisi kemarin tidak serta merta aturan ini kemudian tidak kita tetapkan kan tidak. Karena forum itu untuk menghimpun masukan dan kita tidak menolak serta merta seluruh masukan televisi ditolak itu tidak. Yang namanya dialog atau masukan itu ada yang diterima ada yang ditolak kan begitu.
Sebenarnya selama ini apa yang menjadi selain dikemas dalam bentuk kuis yang menjadi perhatian KPI?
Setidaknya ada beberapa. Pertama yang saya sebut tadi kuis Win-HT yang namanya Kuis Kebangsaan, sekarang di salah satu televisi ada Kuis Cerdas yang masih dalam grup yang sama. Kedua yang sangat masif juga yaitu iklan berbau politik, itu dilakukan oleh hampir enam televisi yang berafiliasi pada tiga tokoh politik itu. Misalnya Metro TV Pak Surya Paloh, MNC ada tiga televisi, kemudian ada dua televisi yaitu ANTEVE dan TVOne. Itu iklannya masif, contohnya di MNC Group itu satu bulan hampir 300 dari pemantauan kami iklan Win-HT dan sebagainya keluar di sana, artinya satu hari rata-rata 10 iklan. Ini menurut kami walaupun mungkin soal jumlahnya mengikuti PKPU di masa kampanye soal jumlah ini lumayan banyak. Itu di dua tokoh itu yaitu Pak Aburizal Bakrie serta Pak HT, kemudian di TV lain kalau Pak Surya Paloh itu seringkali masuk di segmen news, itu sering dikemas dalam breaking news. Pertanyaannya memang KPI itu nanti agak susah masuk ke wilayah itu, karena segmen berita itu segmen yang selama ini agak susah diintervensi. Sekarang kita punya Undang-undang Pers ya bahwa berita itu tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
Kapan peratuan ini efektif berlaku?
Sebenarnya kemarin kita punya target minggu ini harusnya aturan itu sudah disahkan. Sehingga kalau tidak hari ini besok disahkan melalui rapat pleno KPI. Karena keputusan ini atau peraturan ini tidak harus melalui mekanisme Rakornas KPI yang dihadiri oleh seluruh KPID di seluruh Indonesia. Sebenarnya kita sebelum disahkan itu karena hari Kamis itu Komisi I DPR tidak bisa hadir, maka kita kemarin sempat meminta waktu hari Senin ini ketemu Komisi I DPR tapi sedang reses. Makanya kita dijanjikan, beliau-beliau berpesan bahwa sebelum peraturan ini disahkan mereka ingin juga memberi masukan dan itu dilakukan dalam RDP pada hari Rabu besok. Dengan demikian mungkin akan mundur mungkin seminggu untuk pengesahan aturan ini.
TV yang Pemiliknya Jadi Capres Menolak Aturan Kampanye
KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap akan mengesahkan aturan kampanye politik meskipun mendapat penolakan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

BERITA
Senin, 18 Nov 2013 16:11 WIB


tv, aturan kampanye, capres, KPI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai