Bagikan:

TKI Dideportasi dari Arab Saudi, Kemlu Bantu Carikan Tiket Murah

KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi menepis anggapan periode amnesti diperpanjang dan memperingatkan para pekerja ilegal dan majikan bahwa pemerintah akan melakukan razia besar-besaran mulai 4 November 2013.

BERITA

Senin, 04 Nov 2013 13:39 WIB

Author

Doddy Rosadi

TKI Dideportasi dari Arab Saudi, Kemlu Bantu Carikan Tiket Murah

TKI, deportasi, arab saudi, tiket murah

KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi menepis anggapan periode amnesti  diperpanjang dan memperingatkan para pekerja ilegal dan majikan bahwa pemerintah akan melakukan razia besar-besaran mulai 4 November 2013.

Hattab Al-Enezi, juru bicara Kementerian, mengatakan tenggat waktu amnesti telah berakhir hari Minggu, dan badan pemerintah akan mulai bertindak keesokan harinya (red-hari ini). Indonesia sendiri telah beberapa kali meminta perpanjangan lantaran puluhan ribu TKI ilegal terganjal rumitnya pengurusan di Imigrasi Arab Saudi. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menulis surat dua kali kepada Raja Arab Saudi, Raja Abdullah.

Apa langkah yang dilakukan Kementerian Luar Negeri untuk membantu WNI di Arab Saudi? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan juru bicara Kemlu Michael Tene dalam program Sarapan Pagi.

Apakah benar bahwa hari ini akan ada razia besar-besaran dari pemerintah Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia di sana?
 
Pada intinya adalah bahwa tanggal 3 November kemarin itu merupakan batas waktu hari terakhir untuk proses program amnesti yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Setelah tanggal 3 November tersebut pemerintah Arab Saudi akan menerapkan peraturan yang berlaku bagi warga negara asing maupun bagi warga negara Saudi sendiri yang melanggar ketentuan keimigrasian. Intinya adalah bagi warga negara asing yang tidak memiliki izin yang diperlukan untuk tinggal di Saudi mereka akan dideportasi. Sedangkan bagi warga Saudi yang melanggar ketentuan keimigrasian khususnya mempekerjakan warga negara asing yang tidak memiliki izin yang diperlukan mereka juga akan dikenakan sanksi, termasuk juga kemungkinan hukuman tahanan.

Catatan dari Kementerian Luar Negeri ada TKI atau warga negara Indonesia yang belum memiliki izin tinggal resmi di sana?

Hingga akhir minggu kemarin sekitar tanggal 2 ini catatan yang kita miliki adalah ada sekitar 95.764 warga kita yang sudah mendaftar di kedutaan dan konsulat jenderal. Kemudian sudah diberikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Dengan SPLP ini maka mereka bisa mengurus dua hal, bagi mereka yang ingin terus bekerja di Saudi mereka bisa menggunakan dokumen itu untuk mengurus status mereka dan apabila sudah memenuhi persyaratan intinya persyaratan utama adalah mereka akan bekerja dimana. Kemudian kontrak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka oleh perwakilan kita di Saudi, Jeddah mereka akan difasilitasi dengan dilegalisasikan kontraknya dan SPLP diganti paspor Indonesia. Catatan kami dari sekitar 95 ribu sudah lebih dari 20 ribu orang yang sudah mengurus hal tersebut untuk terus bekerja di Saudi. Sementara yang keduanya adalah bagi mereka yang ingin kembali ke Indonesia atau mereka yang tidak memenuhi persyaratan untuk bisa bekerja di Saudi mereka harus kembali ke Indonesia. Dengan SPLP tersebut mereka bisa mengurus dokumen exit permit dari keimigrasian Saudi. Memang dalam masa amnesti ini salah satu kendalanya adalah kapasitas dari kantor imigrasi Saudi untuk mengelola permintaan exit permit tersebut yang datang bukan hanya dari warga Indonesia tapi dari warga asing lainnya di Saudi.
 
Ini tersebar di daerah-daerah atau hanya terkonsentrasi di Jeddah saja?

Ini sebenarnya di seluruh Saudi namun yang terkonsentrasi memang mayoritasnya di Jeddah dan sekitarnya. Yang kami ketahui juga adalah dalam penerapan kebijakan pasca batas waktu 3 November tersebut adalah pemerintah Saudi akan meneruskan mereka yang sudah diproses. Jadi mereka yang sudah dalam pemrosesan untuk mengurus izin tinggal untuk bekerja kembali maupun mereka yang sedang mengurus untuk proses exit permit-nya ini prosesnya akan terus berlanjut. Yang akan segera dideportasikan adalah mereka yang memang sama sekali tidak memilik dokumen apapun atau tidak memanfaatkan masa amnesti tersebut. Jadi ada lebih dari 95 ribu SPLP yang dikeluarkan, maka dalam masa amnesti kemarin itu mereka bisa mengurus untuk izin tinggalnya untuk tetap bekerja di Saudi sudah 20 ribu lebih yang mengurus hal tersebut. Kalau mereka tidak memenuhi persyaratan untuk tinggal di Saudi atau mereka memang ingin kembali ke Indonesia ini harus mengurus exit permit untuk bisa keluar dari Saudi.

Tanpa ada sanksi pidana bahkan mereka sudah tinggal sebelumnya tanpa dokumen bagaimana?
 
Jadi untuk mereka yang sudah dalam proses pengurusan untuk izin tinggal atau untuk exit permit untuk bisa keluar dari Saudi ini yang kami ketahui adalah proses ini akan terus berlanjut. Artinya pemerintah Saudi akan meneruskan proses ini namun mereka tidak akan menerima proses yang baru sama sekali. Namun yang sudah dihentikan adalah mereka yang baru mau mengajukan, itu sudah berhenti tanggal 3 November kemarin.

Artinya untuk yang 95 ribu itu terhindar dari ancaman deportasi?

Ini yang kita harapkan ya tentunya kita lihat nanti penerapannya bagaimana di lapangan. SPLP hanya baru tahapan pertama, tahapan berikutnya tentunya mereka harus mengurus perubahan status mereka yang akan bekerja kembali sehingga mereka benar-benar sesuai dengan aturan. Jadi begitu dokumen mereka sudah dimasukkan ke imigrasi berarti prosesnya sudah bergulir. Tentunya kita akan melihat bagaimana penerapannya di lapangan tapi itu adalah informasi yang kita peroleh hingga saat ini. Bagi mereka yang sama sekali tidak memanfaatkan masa amnesti ini untuk mengurus dokumen-dokumennya apakah untuk memformalkan status bekerja mereka di Saudi atau mereka yang memang juga tidak mengurus untuk exit permit untuk kembali ke Indonesia mereka ini akan dideportasi. Jadi oleh pemerintah Saudi mereka akan ditampung di detensi imigrasi, dari situ kemudian akan diurus untuk dokumen perjalanan mereka kembali ke negaranya.

Jadi semua ini tergantung pada TKI yang sudah dapat SPLP mau mengurus atau tidak ya?

Iya. Jadi pada intinya bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memanfaatkan masa amnesti ini akan dideportasi oleh pemerintah Saudi. Konsulat jenderal kita maupun KBRI kita itu sudah siap untuk juga memfasilitasi, memastikan agar proses deportasi bagi mereka yang terkena deportasi ini bisa berjalan dengan teratur dan tidak menimbulkan masalah-masalah baru. 


Apakah ada tim dari perwakilan kita yang ada di Arab Saudi memantau proses razia atau proses pendeportasian ini? 


Kalau untuk proses razia ini memang langkah penegakan hukum tentunya kita tidak ikut merazia. Kita terus berkomunikasi dengan pemerintah Saudi yang terkait. Termasuk juga untuk membantu mereka yang ditampung di rumah detensi imigrasi tersebut, di sana mereka perlu mendapat pelayanan juga misalnya dikeluarkannya dokumen yang diperlukan dan hal-hal lainnya.

Kabarnya masih ada lagi 150 ribu warga Indonesia yang belum mendapat pelayanan semacam ini bagaimana?

Saya tidak bisa mengkonfirmasi angka tersebut saya juga tidak tahu bagaimana caranya bisa dapat angka tersebut. Yang kami ketahui adalah bahwa hingga masa amnesti tersebut ditarget bulan Juli hingga kemudian berhasil kita perpanjang hingga 3 November kemarin ada 95 ribu lebih yang mengurus SPLP.

Di dalam negeri sendiri apa yang sudah disiapkan pemerintah untuk menyambut kedatangan warga negara kita yang akhirnya dideportasi?

Tentunya sudah ada koordinasi namun itu di luar kewenangan Kementerian Luar Negeri karena sudah ada instansi lain yang mengurus hal tersebut.

Kalau untuk biaya perjalanan ini ditanggung bersama antarkementerian atau seperti apa?

Kalau selama proses amnesti ini kita memfasilitasi dengan mengupayakan biaya transportasi yang serendah mungkin dengan pendekatan pada berbagai maskapai penerbangan yang ada. Termasuk pada saat masa haji kemarin ini itu kita juga memfasilitasi penggunaan pesawat haji yang kembali ke Indonesia dalam kondisi kosong itu kurang lebih ada 7 ribu lebih seat yang tersedia. Jadi kita juga dorong warga kita untuk memanfaatkan kapasitas yang ada tersebut meskipun tidak optimal dalam pelaksanaannya karena hanya sekitar 700 lebih yang memanfaatkan seat yang tersedia pada saat pesawat haji kembali ke Indonesia dalam keadaan kosong. Namun juga selain itu upaya kita terus untuk membantu dengan menegosiasikan dengan maskapai-maskapai penerbangan lain untuk bisa memberikan biaya yang terjangkau bagi pemulangan warga kita.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending