KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mempermudah masyarakat yang ingin ikut melaporkan kasus pelanggaran dalam Pemilu 2014. Masyarakat yang melaporkan kasus pelanggaran melalui sistem pelaporan MataMassa tidak perlu menjadi saksi jika laporannya ditindak lanjuti ke proses hukum.
Anggota Bawaslu Pusat Nelson Simanjuntak mengatakan melalui sistem pelaporan MataMasa, masyarakat hanya perlu menjadi pelapor awal untuk bahan investigasi para pengawas pemilu. Selanjutnya, Bawaslu akan menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu, baik administrasi atau pidana.
“Katakanlah masyarakat ini tidak begitu suka menjadi pelapor. Karena jika ditindaklanjuti laporannya, pelapor bakal jadi saksi dan berurusan dengan aparat kepolisian. Kemungkinan kita akan jadikan informasi awal pengawas pemilu, sehingga nanti pengawas pemilu yang akan jadi pelapor,” kata Nelson dalam Perbincangan Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (28/11).
MataMassa adalah aplikasi telepon selular yang berfungsi untuk melaporkan dan memantau tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014. Aplikasi ini dibuat bersama oleh Aliansi Jurnalis Independen AJI Jakarta dan lembaga nirlaba iLAB. Aplikasi ini berjalan di telepon selular berbasis iOS Apple, Android maupun Blackberry.
Sementara ini sistem pelaporan MataMasa baru diujicobakan di daerah Jabodetabek. Hasil seluruh laporan dari publik akan diunggah di situs MataMassa.org, dan bisa dipantau masyarakat luas.
Editor: Antonius Eko