KBR68H, Mataram - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB habis tugasnya Senin (25/11) ini. Mulai besok (Selasa, 26/11), tugas-tugas rutin komisioner KPU provinsi akan diambil alih oleh KPU pusat bersama sekretariat KPU NTB.
KPU pusat juga akan mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU) lantaran komisioner KPU KLU berakhir masa tugasnya sejak 3 November lalu.
Anggota KPU Provinsi NTB Ilyas Sarbini mengatakan, KPU pusat tidak memperpanjang masa tugas KPU NTB karena tidak ada dasar hukumnya. Pada hari terakhir bertugas, komisioner dituntut menyelesaikan segala tugas-tugas rutin agar proses pemilu tetap berjalan dengan baik.
”Surat resmi belum ada, namun SK kami berahir hari ini. Maka secara hukum kita berakhir. Oleh karena itu kami menyelesaikan semua tugas-tugas yang kira-kira butuh putusan. Itu sudah diselesaikan,” kata Ilyas.
Ilyas menambahkan, KPU pusat juga akan mengambil alih delapan KPU kabupaten kota di NTB, selain KPU Lombok Barat, pada tanggal 3 Desember mendatang karena masa tugasnya akan berakhir. KPU pusat tidak harus hadir di NTB dalam rangka menjalankan tugas-tugas komisioner yang lowong, namun secara administrasi akan dilaksanakan oleh pegawai sekretariat KPU NTB.
Saat ini, tugas yang sedang dilaksanakan oleh jajaran KPU yaitu melakukan validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU kabupaten kota dituntut segera menyelesaikan masalah DPT yang invalid atau yang tidak memiliki NIK itu paling lambat tanggal 3 Desember mendatang. Setelah itu KPU pusat akan melakukan rekapitulasi masalah DPT di NTB.
Editor: Antonius Eko
Sumber: radio Global FM Mataram