Bagikan:

MK Larang Pemohon Membawa Massa Saat Pembacaan Putusan

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap sedikitnya lima orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku.

BERITA

Jumat, 15 Nov 2013 09:57 WIB

Author

Doddy Rosadi

MK Larang Pemohon Membawa Massa Saat Pembacaan Putusan

mahkamah konstitusi, massa anarkis, sengketa pilkada

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap sedikitnya lima orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku.

Kelima orang itu diduga salah satu pendukung pemohon yang merasa tidak puas karena MK menolak gugatannya. Polisi masih belum memberikan keterangan nama kelima orang yang telah ditangkap itu. Apa yang akan dilakukan MK agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Sutami dengan anggota MK Patrialis Akbar dalam program Sarapan Pagi.

Turut prihatin dengan apa yang terjadi kemarin, tapi bagaimana upaya Mahkamah Konstitusi untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi?

Ada beberapa langkah yang sudah kita pikirkan. Pertama para pengunjung yang masuk ke ruang sidang, kita akan minta klarifikasi dulu dari pihak-pihak yang ikut sidang termohon, pihak terkait. Kita minta penjelasan apakah mereka pernah menghubungi hakim atau mendekati hakim dengan cara apapun, supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak fair. Kalau mereka sudah katakan tidak menghubungi dalam bentuk apapun ya sudah kita jalan, kalau ada kita minta klarifikasi dulu kita tidak mau lanjutkan karena berbahaya dan itu pasti akan terjadi sesuatu yang menyakitkan oleh salah satu pihak. Kedua, kita akan minta ketegasan dari mereka siap tenang, siap kalah, karena tidak boleh kita hanya siap menang harus jelas dulu. Ketiga kita tegaskan tidak boleh membawa massa ke sini, tidak ada kegunaan kepentingan massa sama sekali, satu lautan pun manusia di bawah untuk suporter tidak akan mempengaruhi putusan hakim. Kita dudukkan dulu masalah itu, supaya pengacaranya, para orang-orang yang berperkara juga harus tegas seperti itu gentleman agreement.

Kalau semua itu dilanggar, ditunda atau bagaimana?

Itu tergantung dari lihat keadaan kan, kalau sudah harus pembacaan putusan ya putusan tidak bisa dihentikan. Nanti kalaupun ada komitmen itu dilanggar tentu pengacaranya kita blacklist, tidak boleh lagi di sana karena tidak konsisten, tidak mampu memberi pemahaman terhadap kliennya.

Untuk kasus yang kemarin apakah pengacara dari para penggugat itu sudah kena aturan ini atau secara otomatis akan di-blacklist?

Justru saya lihat pengacaranya pontang-panting. Kita tidak dalam kapasitas menyalahkan mereka karena diluar dugaan mereka juga kan. Ini kita bicara ke depan, jadi pengacara, KPU, semua pihak pontang-panting.

Keprihatinannya sudah sampai tingkat mana?

Kalau keprihatinan sudah sampai tulang rusuk. Ini sesuatu yang sangat kita kutuk justru, karena ini pelecehan terhadap dunia peradilan. Jadi sesuatu yang sangat naif dan tidak boleh dilakukan, sebab kalau pada peradilan saja sudah diginikan siapa lagi yang bisa dihormati di negara ini. Terus kita juga sudah sepakat ke depan para pengunjung siapapun tanpa kecuali harus meninggalkan identitas diri, mereka harus pakai name tag. Karena menurut laporan sekjen satu bulan itu paling tidak tim kesekjenan berhasil menggagalkan orang bawa senjata ke dalam ruang sidang.

Berapa kali itu?

Satu bulang paling tidak ada sepuluh senjata.

Senjata tajam?

Pistol.

Artinya ada upaya-upaya menjadikan hakim sebagai sasaran? 


Jadi kita lanjutkan lagi, kemudian yang sidang harus terdaftar keperluannya apa. Kalau dia adalah suporter cukup mereka mendengarkan di luar, tidak boleh masuk ruang sidang. Kemudian barisan kepolisian nanti kita akan tempatkan di pintu masuk ruang sidang yang berlapis-lapis setiap pembacaan putusan. Jadi selama ini memang politi protapnya tidak masuk ke dalam ruang sidang tapi paling tidak di depan pintu ruang sidang sudah ada yang mengantisipasi, apalagi ada gejala-gejala yang kurang bagus. Begitu kerumunan orang banyak datang itu harus siap siaga.

Itu ada sekat-sekatnya artinya ada ring 1, ruang 2, ring 3 begitu?
 
Iya kemarin sudah dibicarakan langsung dengan Kapolres Jakarta Pusat oleh sekjen. Kemudian bagi mereka itu tidak boleh keluar masuk, kalau mereka masuk silahkan jelas untuk apa dan siapa orangnya, tapi begitu mereka keluar sudah tidak boleh masuk lagi karena sidangnya bisa terganggu. Ini sudah persoalan pelecehan terhadap peradilan, jadi hikmahnya kita ambil adalah kewaspadaan ke depan harus ditingkatkan. Kemudian kita harapkan kita bisa membuat Undang-undang contempt of court, kita harap DPR dan pemerintah bisa merespon.

Bukankah ini sudah pernah digagas ketika anda masih ada di Komisi Hukum DPR?

Iya tapi itu belum masuk program legislasi nasional karena banyak sekali perundang-undangan yang prioritas. Jadi dari stakeholder belum mendesak, kalau sekarang bahwa harus kita lakukan.

Menjadi satu momen untuk mendesak Undang-undang penghinaan terhadap peradilan?

Iya betul.

Artinya di depan pemeriksaan lebih ketat, apakah ada pembatasan juga terhadap jumlah pengunjung?

Iya justru kalau pengunjung yang tidak ada kepentingan tidak boleh masuk.

Tapi ada batas maksimal yang boleh?

Kalau dalam pemeriksaan saksi itu kan sudah terdaftar siapa itu dibawa langsung oleh pihak-pihak itu tidak ada masalah. Tapi ini dalam hal suporter, kalau tidak sebagai saksi tidak boleh masuk.

Artinya dia cukup di luar dan kalau di luar berapapun jumlahnya masih tidak masalah?

Iya artinya itu pengamanan kepolisian.      

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending