Bagikan:

JPPR: Kisruh DPT Cukup Dilaporkan ke Bawaslu

KBR68H, Jakarta

BERITA

Selasa, 05 Nov 2013 14:35 WIB

Author

Erric Permana

JPPR: Kisruh DPT Cukup Dilaporkan ke Bawaslu

JPPR, DPT, Bawaslu

KBR68H, Jakarta – Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) menilai rencana gugatan partai poltik terhadap KPU terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak tepat.

Anggota Pemantau Pemilu JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan keputusan KPU pada penetapan daftar pemilih tidak melanggar kode etik. Ini lantaran KPU masih memiliki waktu hingga 30 hari untuk memperbaiki daftar pemilih yang masih bermasalah.

Jika dalam waktu 30 hari KPU tidak bisa memperbaiki, maka bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Partai politik karena DPT banyak masalah, kemudian NIK-nya belum masuk, melaporkannya hanya cocok ke Bawaslu saja. Jadi tidak ada pelanggaran kode etik. Jadi tidak pas kalau kemarin sudah dilaporkan. Kalau mau masuk ke DKPP harus tunggu dulu sebulan sesuai janji KPU,” ujar Masykurudin Hafidz saat dihubungi KBR68H.

Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat nasional. Dari 33 Provinsi, pemilih pada Pemilu 2014 berjumlah total sekitar 186 juta orang.

Namun, masih ada 10,4 juta daftar pemilih yang bermasalah lantaran tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menanggapi hal itu, Partai Gerindra berencana menggugat keputusan KPU ke DKPP.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending