KBR68H, Jakarta – Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) menilai rencana gugatan partai poltik terhadap KPU terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak tepat.
Anggota Pemantau Pemilu JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan keputusan KPU pada penetapan daftar pemilih tidak melanggar kode etik. Ini lantaran KPU masih memiliki waktu hingga 30 hari untuk memperbaiki daftar pemilih yang masih bermasalah.
Jika dalam waktu 30 hari KPU tidak bisa memperbaiki, maka bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Partai politik karena DPT banyak masalah, kemudian NIK-nya belum masuk, melaporkannya hanya cocok ke Bawaslu saja. Jadi tidak ada pelanggaran kode etik. Jadi tidak pas kalau kemarin sudah dilaporkan. Kalau mau masuk ke DKPP harus tunggu dulu sebulan sesuai janji KPU,” ujar Masykurudin Hafidz saat dihubungi KBR68H.
Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat nasional. Dari 33 Provinsi, pemilih pada Pemilu 2014 berjumlah total sekitar 186 juta orang.
Namun, masih ada 10,4 juta daftar pemilih yang bermasalah lantaran tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menanggapi hal itu, Partai Gerindra berencana menggugat keputusan KPU ke DKPP.
Editor: Suryawijayanti
JPPR: Kisruh DPT Cukup Dilaporkan ke Bawaslu
KBR68H, Jakarta

BERITA
Selasa, 05 Nov 2013 14:35 WIB


JPPR, DPT, Bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai