KBR68H, Jakarta- Kemudahan layanan bagi Wajib Pajak (WP) menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemegang mandat penghimpunan penerimaan negara dari sektor pajak. Berbagai terobosan pun dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak demi memudahkan layanan dan memanjakan wajib pajak. Salah satunya adalah dengan layanan e-Filing.
Kepala Seksi Dukungan Penyuluhan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Ditjen Pajak, I Putu Sudiana mengatakan e-Filing merupakan layanan terbaru dari Ditjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam menyetorkan SPT tahunannya lewat media online atau internet.
Wajib pajak, kata Putu, akan dimudahkan dalam hal kecepatan, kemudahan dan bisa dikerjakan di manapun wajib pajak berada. Dengan e-Filing diharapkan juga penumpukan setoran SPT yang kerap terjadi tiap tahun bisa teratasi. Wajib pajak juga bisa secepatnya menyetorkan SPT tahunan mereka tanpa harus hadir di kantor pajak terdekat.
e-Filing bisa disetorkan lewat website resmi Ditjen Pajak. Namun, penyetoran tersebut masih sebatas orang pribadi dengan penggunaan formulir 1770 S dan SS. Pada masa mendatang Ditjen Pajak berharap semua jenis SPT bisa disampaikan melalui SPT.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak untuk bisa mendaftarkan SPT lewat e-Filing. Pertama adalah wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan akun e-Filing, dengan akun email pribadi wajib pajak. Kedua, wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor dari Ditjen untuk membuat akun e-Filing. Untuk mendapatkan nomor ini, kata Putu, wajib pajak bisa mendaftar di kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di mana pun berada. Biasanya nomor tersebut bisa selesai dalam satu hari kerja. Setelah dapat nomor atau e-Pin, wajib pajak silakan mengunjungi situs Ditjen Pajak dan klik link e-Filing. “Sederhananya seperti kita membuat email atau membuat rekening bank, tetapi yang membuat orang pribadinya sendiri,” kata Putu.
Perlu dingat juga, pendaftaran e-Pin atau nomor yang diperlukan untuk membuat akun e-Filing, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal. Diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP.
Berbeda dengan yang fisik, penyampaian dokumen pajak lewat e-Filing tidak perlu menyetorkan kembali bukti dokumen pajaknya, karena sudah terekam lewat formulir sebelumnya. Untuk penyampaian SPT wajib pajak diberikan dua kemudahan dalam pengisiaannya. Pertama, mekanisme wizard atau semacam tanya jawab kepada wajib pajak, dan dipandu sampai SPT terisi. Kedua, fisik asli formulir SPT digital yang diisi langsung oleh wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang ingin mengisi SPTnya lewat e-Filing tetapi kesulitan mendapatkan akses internet seperti yang terjadi di bagian timur Indonesia, Putu menyarankan wajib pajak untuk mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat, lewat kelas pajak di setiap KPP. Ditjen pajak menyediakan kelas pajak di hampir seluruh KPP di Indonesia, untuk membantu memberikan informasi perpajakan, termasuk e-Filing.
Wajib pajak yang menyetorkan SPTnya lewat e-Filing akan mendapatkan bukti lapor penyetorannya, dengan bukti elektronik bukan kertas. Ditjen Pajak juga mengklaim lewat e-Filing pihaknya bisa berhemat biaya administrasi lebih banyak. Misalnya penghematan SDM untuk melayani wajib pajak, dan proses pelayanan yang lebih singkat.
Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Direktorat Jendral Pajak.
Editor: Vivi Zabkie.
e-Filing: Praktis, Mudah dan Hemat!
Kemudahan layanan bagi Wajib Pajak (WP) menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemegang mandat penghimpunan penerimaan negara dari sektor pajak.

BERITA
Selasa, 26 Nov 2013 18:55 WIB


e-Filing, Pajak, Ditjen Pajak, SPT, e-PIN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai