KBR68H, Jakarta - Pemerintah merevisi sementara Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini dilakukan, guna meningkatan realisasi investasi yang masuk ke Indonesia. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyatakan, pemerintah akan merelaksasi besaran investasi di kurang 10 bidang usaha dan membuka kesempatan investasi asing di lima bidang usaha lainnya.
Seberapa besar dampak penghapusan DNI kepada pengusaha lokal? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Pengamat Institute for Development Economy and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati dalam program Sarapan Pagi.
Ada perlambatan pertumbuhan ekonomi kita lantas ini masuk akal atau ini hanya cara singkat saja?
Pertama mengenai istilah DNI (Daftar Negatif Investasi). Jadi kalau tadi untuk usaha pembenahan saja itu di dalam Perpres No. 36 Tahun 2010 itu yang mau direvisi ini bahwa usaha pembenihan itu bisa sampai maksimal 95 persen. Kalau isi dari DNI ada seperti itu bagaimana mungkin ini bisa disebut sebagai daftar list negatif dan itu kalau kita baca tidak hanya di beberapa sektor tapi di semua sektor. Apalagi di ESDM, di ESDM dikatakan Daftar Negatif Investasi tetapi maksimal boleh 85 persen. Terus di beberapa industri demikian, di pariwisata juga demikian jadi sebenarnya ini istilah saya juga tidak tahu filosofi apa yang mendasari Perpres No. 36 ini. Jadi seolah-olah ini dalam negeri melakukan perlindungan karena kita mengeluarkan Daftar Negatif Investasi dan dari investor pun juga demikian Indonesia sangat tidak menarik karena terlalu banyak sektor yang masuk daftar list DNI. Jadi kalau kita lihat sekilas dari lampiran dua Perpres ini bahwa ada 99 bidang perbankan yang masuk list, keuangan 88, pendidikan 95, kesehatan 98, apalagi keamanan ada 104. Seolah-olah ini sangat welll prepare untuk kepentingan domestik kita, padahal yang diatur di situ yang bersyarat ini dikategorikan ada 10 ya, A sampai J kalau kita lihat di Perpres. Pertama dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah yang A ini berapa, terus yang B persyaratannya harus melakukan kemitraan, kepemilikan modal asing maksimal boleh berapa yang C, D lokasi tertentu, E perizinan khusus. Yang menakutkan saya hitung itu tidak ada 20 persen, lainnya harus melakukan kemitraan ini wajar, modal asing dibatasi. Dibatasinya itu yang tidak masuk akal, masuk daftar list negatif tetapi boleh sampai 95 persen seperti budidaya tanaman pangan tadi. Terus juga di sektor ESDM juga begitu masuk daftar diatur batas maksimal kepemilikan asing.
Artinya anda melihat Daftar Negatif Investasi ini tidak serius ya?
Bukan cuma tidak serius tetapi ini tidak punya filosofi, filosofinya apa. Mestinya kita tidak usah banyak-banyak mengatur, memasukan di daftar investasi tetapi tujuannya jelas. Tujuannya adalah bagaimana kita mengharmonisasikan antara kepentingan investor dengan perlindungan terhadap kepentingan domestik kita. Yang pasti memang investasi harus kita berikan ruang yang bagaimana investor ini berminat dan nyaman berusaha di Indonesia. Tetapi yang tidak boleh kita lupakan adalah bahwa apapun yang utama juga kita harus melindungi kepentingan domestik kita. Seperti tadi justru yang harusnya dijaga betul sektor-sektor yang sangat prioritas misalnya, katakanlah di sektor keuangan. Sektor keuangan kita liberal sekali padahal itu sektor yang sangat strategis, sementara di sektor pendidikan investor asing tidak boleh misalnya berusaha di pendidikan nonformal misalnya kursus segala macam ini terbalik, banyak hal yang terbalik-balik jadi tidak jelas tujuannya apa. Kalau pendidikan misalnya harus dikelompokkan dulu, sektor-sektor mana yang perlindungannya dari sisi apa. Kalau sektor pendidikan yang pasti kita harus melindungi karakteristik anak bangsa, di luar yang menyangkut itu ya silahkan, selain tidak akan menimbulkan gangguan, tidak menimbulkan gangguan, tidak menimbulkan dampak yang negatif silahkan. Pariwisata juga demikian, pariwisata justru misalnya usaha-usaha yang menunjang pariwisata ini bagus kalau asing masuk akan menarik para wisatawan asing. Itu yang mestinya diberi kemudahan, bukan masalah kepemilikannya atau misalnya boleh kepemilikannya tapi digabung misalnya harus bermitra dengan usaha UKM. Ini jelas tujuannya jelas, targetnya jelas dan buat investasi asing tidak menakutkan. Orang juga tidak mungkin baca semua investasi asing secara detail, tidak semua orang akan melihat secara detail. Tapi dengan melihat lampiran dua saja ini memang menakutkan kalau sistemnya begitu.
Sebetulnya kita juga punya daftar investasi tahun 2007 ya lewat Peraturan Presiden ya?
Yang dipakai yang terbaru, 2007 kan direvisi menjadi Perpres No. 36 Tahun 2010. Bahkan kalau kita lihat daftar investasi yang benar-benar tidak boleh untuk asing hanya 20, itupun sudah sangat spesifik. Artinya kalau misalnya minuman beralkhol masa sih akan dibuka, bahkan untuk investor domestik pun mestinya juga dibatasi. Jadi yang ini apa lagi, makanya kalau dilihat secara umum ini sebenarnya ada masalah yang sangat serius yang mestinya menjadi fokus utama pemerintah saat ini yang terkait dengan investasi tidak digarap secara serius malah yang artinya remeh temeh tidak jelas sekarang dikedepankan. Seperti DNI ini sebenarnya masih debatable juga mana yang sebenarnya nantinya kalau ini direvisi akan berdampak terhadap investasi secara signifikan.
Dengan membuka peluang kepada investor asing apakah ini tidak menghantam untuk para investor dalam negeri?
Sebenarnya kalau tujuannya jelas, mekanismenya jelas ini bisa saling mensinergikan. Jadi kita membuka untuk investasi asing bisa untuk saling mensinergikan dengan investasi dalam negeri, kalau yang direvisi dan mau diatur itu jelas tujuannya. Seperti misalnya apa sih yang bisa menopang, mendorong pertumbuhan ekonomi kita, pergerakan sektor-sektor yang selama ini relatif agak macet silahkan misalnya investasi asing masuk. Tetapi ini tidak akan mematikan sekaligus tidak mengganggu kepentingan domestik kita. Ini yang harus dirumuskan secara filosofi, itu yang akan nanti menjadi guidance mana-mana saja dalam list investasi DNI ini yang akan direvisi dan mana yang memang harus dipertahankan. Revisinya tergantung arahnya, kalau arahnya saja tidak ada dan tidak jelas maka bagaimana ini akan bisa meng-guidance revisi dari revisi Perpres No. 36 ini. Sebenarnya yang paling menjadi persoalan krusial dan banyak dikeluhkan investor tidak cuma asing tapi juga investor dalam negeri selama ini yang menjadi persoalan prosedur perizinan yang berbelit-belit, infrastruktur yang tidak memadai, kenapa ini yang tidak didahulukan. Misalnya apakah sekarang pemerintah bisa menggaransi ketika Daftar Negatif Investasi ini direvisi akan berdampak signifikan tidak terhadap investasi yang masuk, ini yang harus dijawab pertama dulu.
Ada pertanyaan yang umumnya awam akan mempersoalkan, kalau sampai bisnis atau investasi di bidang pengelolaan bandara, pelabuhan, telekomunikasi dibuka 100 persen. Kita akan dikepung atau dikuasi oleh asing, apa yang akan terjadi?
Betul itu yang menjadi pertanyaan kita. Jadi justru sektor-sektor yang mestinya kita lindungi dan itu sangat berkaitan erat dengan secure kita sebagai sebuah negara yang berdaulat itu justru malah dibuka. Seperti anda sebutkan telekomunikasi, bandara ini mestinya menjadi prasyarat. Artinya investasi yang masuk ke Indonesia pasti memerlukan jasa telekomunikasi, memerlukan jasa kebandaraan, memerlukan jasa-jasa yang terkait dengan investasinya. Mestinya kalau pemerintah punya konsep justru itu kesempatan, inilah yang harus diutamakan investor domestik dulu. Karena mereka tidak mungkin investasi di sini tanpa memakai jasa-jasa telekomunikasi, itu yang dilakukan Malaysia. Jadi asing boleh berinvestasi di industri manufaktur apapun boleh silahkan, tetapi properti itu dikuasai oleh investor domestik, telekomunikasi dikuasi investor domestik. Ini simbiosis kemitraan walaupun tadinya terpaksa tetapi justru mekanisme sistem inilah yang dapat berdampak kepada kita memperoleh manfaat, keuntungan dari investasi asing juga dengan pengaturan tersebut.
DNI Direvisi, Perizinan dan Infrastruktur Harus Dibenahi
KBR68H, Jakarta - Pemerintah merevisi sementara Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini dilakukan, guna meningkatan realisasi investasi yang masuk ke Indonesia.

BERITA
Kamis, 07 Nov 2013 14:27 WIB


daftar negatif investasi, direvisi, investor asing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai