KBR68H,Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap akan mengesahkan aturan kampanye politik meskipun mendapat penolakan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI Rahmat Arifin mengatakan, aturan tersebut akan disahkan usai rapat dengar pendapat pada pekan depan. Meski Demikian, Kata dia, penolakan yang dilakukan oleh asosiasi televisi merupakan hak pihak pengelola televisi.
"Sebenarnya kita akan secepatnya mengesahkan itu sebagai aturan KPI. Tapi kemarin kita mendapat informasi hari rabu akan diundang RDP dengan komisi I DPR. Nah kemarin mereka ingin mengetahui dulu sebelum disahkan oleh KPI."ucap Rahmat kepada KBR68H
Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI Rahmat Arifin menambahkan nantinya akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan tersebut. Sanksi tersebut akan dimulai dari teguran hingga penghentian program acara.
Sebelumnya, diskusi pembahasan rencana peraturan KPI mengenai muatan di layar kaca menemui jalan buntu. Perwakilan industri televisi yang hadir satu suara menolak aturan ini. Televisi itu yaitu Indosiar, MNC TV, RCTI, Trans 7, dan Metro TV.
Editor: Antonius Eko