KBR68H, Jakarta-Dana untuk penanggulangan bencana di Indonesia, digelontorkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan dana tersebut harus tertib administrasi dan akuntabilitas. Untuk mencapai kesemuanya itu, Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) harus mencatat semua pengeluaran dan mempertanggungjawabkannya kepada publik.
Inspektur 1 BNPB Rudi Phadmanto mengatakan sumber dana bisa datang dari pemerintah baik pusat maupun daerah, dari aktivis masyarakat, peran dunia usaha, bahkan dari instansi luar negeri. Dana bencana sendiri seringkali dialokasikan untuk prabencana, masa keadaan darurat, dan masa pasca bencana. Pemerintah, kata Rudi tengah mempersiapkan tiga dana berbeda untuk masing-masing masa bencana. Dari ketiga fase tersebut, dana yang tersedia paling banyak difokuskan pada masa tanggap darurat.
Di dalam masa prabencana, kata Rudi adalah lebih untuk menyiapkan masyarakat yang terpapar atau mempunyai resiko tinggi untuk menjadi korban bencana. Di beberapa provinsi dan kabupaten misalnya, sudah dibuatkan jalur evakuasi untuk mencegah korban jiwa akibat bencana. Sementara dari sisi individual, pemerintah harus bisa menanamkan dalam pikiran semua anggota masyarakat bahwa daerah yang ditinggali adalah daerah bencana, sehingga mereka bisa menyesuaikan diri di manapun berada.
Rudi mengaku sebenarnya sudah banyak daerah yang sadar dan waspada, bahwa daerahnya memang rawan bencana. Meskipun sebagian dari mereka masih memiliki kesadaran rendah.
“Mereka masih merasa untuk tinggal di tempat, hanya karena ternaknya takut hilang, barang-barangnya takut hilang, padahal sudah diberi tahu, bapak ibu harus pindah. Nah kesadaran inilah yang harus ditingkatkan,” kata Rudi dalam perbincangan Bumi Kita KBR68H (07/11)
BNPB juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar waspada bencana. Berbagai kegiatan sudah dilakukan pihak BNPB, salah satunya menggelar kegiatan bertema pengurangan resiko bencana di daerah masing-masing. Rudi mengklaim saat ini makin banyak daerah yang waspada bencana.
BNPB Sebagai Pengarah
Dalam masa tanggap darurat, untuk 24 jam pertama pihak BNPB harus sudah berada di lokasi bencana untuk berkoordinasi dengan SKPD dan BPBD daerah masing-masing, untuk melayani pengungsi supaya bisa merasakan kehidupan sebelum bencana. Misalnya dengan menyiapkan segala kebutuhan dasar pengungsi, salah satunya penyedian air bersih, pangan dan kesehatan pengungsi.
Dana ini oleh BNPB pada situasi tertentu seringkali diberikan pada instansi yang mengelola bencana di daerah. BNPB hanya memberikan arahan bagaimana penggunaan dana yang sesuai peraturan dan bagaimana proses pencatatan dalam pengelolaan dana bencana.
“Biasanya kami (Inspektorat-red) yang terjun langsung ke lokasi. Kan suka ada yang bertanya, boleh tidak dananya dipakai ini, dan itu,” kata Rudi.
Selain tanggap darurat dan masa bencana lainnya, BNPB juga seringkali fokus pada kondisi lingkungan pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana atau dana rekonstruksi dan rehabilitasi. BNPB sering berkerjasama dengan pihak dinas-dinas terkait.
Untuk dana pasca bencana atau dana rekonstruksi dan rehabilitasi, pemerintah juga akan berusaha mengembalikan tempat masyarakat sebelum terkena bencana. Dana ini secara khusus diberikan oleh pemerintah dan disetujui DPR, karena aloaksi dananya yang sangat besar.
BNPB juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi pelaku penyelewengan dana bencana baik langsung ke BNPB ataupun pihak BPBD setempat.
Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB).
Editor: Vivi Zabkie.