Bagikan:

Bawaslu: Perlu Partisipasi Masyarakat untuk Mengawasi Pemilu 2014

KBR68H, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan ICT Laboratory for Social Changes (iLab) meluncurkan aplikasi

BERITA

Kamis, 28 Nov 2013 12:59 WIB

Author

Doddy Rosadi

Bawaslu: Perlu Partisipasi Masyarakat untuk Mengawasi Pemilu 2014

bawaslu, partisipasi masyarakat

KBR68H, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan ICT Laboratory for Social Changes (iLab) meluncurkan aplikasi “Mata Massa”. Aplikasi ini dapat menerima aduan pelanggaran dari masyarakat melalui mobile phone. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dalam proses pemilu seperti misalnya pemasangan alat peraga kampanye dan politik uang.

Bisakah aplikasi ini dijadikan salah satu alat untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2014? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam program Sarapan Pagi.

Sudah dengar tentang aplikasi Mata Massa?

Iya saya sudah dengar kebetulan hari Minggu kemarin waktu peluncuran saya kebetulan menghadiri acara peluncurannya dan juga sempat mengikuti sekilas diskusi yang dilakukan di sana.
 
Apakah kira-kira ini bisa dimanfaatkan oleh Bawaslu misalnya menjadi bagian dari upaya pengawasan pemilu?

Saya kira ini potensi yang cukup besar, apa yang dilakukan oleh teman-teman dengan membuat Mata Massa itu sesuatu yang sangat baik termasuk untuk pengawasan pemilu secara teknis. Artinya informasi-informasi dari masyarakat itu bisa kita tindaklanjuti tetapi sebetulnya bahwa dengan ada Mata Massa itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam arti luas. Jadi tidak sekadar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam arti sempit hanya kehadiran di TPS tapi ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu. Sekaligus juga saya kira ini akan memancing masyarakat terutama mungkin para pemilih pemula atau anak-anak muda, kemudian mereka bisa berpartisipasi dalam proses pemilu ini. Sebagaimana kita ketahui partisipasi pemilu kita itu justru persoalan kita belakangan ini. Kalau kita lihat statistik partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu itu sangat menurun drastis dari tahun 1999 itu 93 persen, tahun 2004 itu 80,3 persen, tahun 2009 itu 77,7 persen, pemilukada rata-rata 60 persen. Saya kira ini salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang kita harapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilu ke depan ini, itu satu. Kedua adalah bahwa dengan kehadiran Mata Massa seperti ini dengan melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu ini sekaligus bisa menjadi proses pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Katakanlah misalnya seperti politik uang, kalau masyarakat bisa melaporkan melalui Mata Massa kemudian Bawaslu bisa menindaklanjuti. Paling tidak ini kalau ada hal-hal seperti ini misalnya terjadi tindak lanjut di lapangan kemudian menjadi sinyal-sinyal kepada masyarakat atau peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang.

Bagaimana Bawaslu meyakini bahwa laporan masyarakat ini memang benar dan layak untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu?

Pertama dari diskusi saya dengan Mata Massa mereka sendiri melakukan verifikasi dengan dua lapis verifikasi yang mereka lakukan. Kedua tetap akan kita cek ke lapangan, karena untuk tindak lanjut itu perlu data-data dari pelapor dan peristiwa yang dilaporkan. Seperti kita ketahui pengawas pemilu tidak banyak orangnya di pusat hanya lima orang, provinsi hanya tiga orang, kabupaten tiga orang, kecamatan tiga orang. Artinya dengan adanya informasi awal dari masyarakat melalui Mata Massa seperti ini dengan menggunakan jaringan internet yang bisa link nanti ke jaringannya Bawaslu ini akan memberikan informasi yang lebih cepat kepada jajaran pengawas pemilu untuk ditindaklanjuti. Tentu nanti dalam proses penindaklanjutan tentu harus ada lagi verifikasi di lapangan, termasuk pengumpulan alat bukti dan fakta di lapangan.

Itu dilakukan oleh tim Bawaslu?

Iya.
 
Bagaimana Bawaslu itu nanti akan menindaklanjutinya soal server dan database-nya bagaimana?

Saya kira belum sampai kesana, tapi saya kira itu soal teknis tidak terlalu sulit. Termasuk juga kita akan gunakan kontak personal, artinya komunikasi di luar sistem juga akan kita lakukan. Tetapi intinya adalah bagi Bawaslu ini menjadi sebuah potensi yang sangat baik saya kira dan kita sangat berharap kegiatan-kegiatan lain, tentu tidak sama bentuknya tapi banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam rangka bagaimana berpemilu yang bermartabat ke depan. Mata Massa ini dalam mendorong ini supaya semakin berkurang orang melakukan kecurangan-kecurangan.

Sudah dicoba oleh anda?

Belum, saya secara teknis belum. Kebetulan masih sangat sibuk soal DPT, masih penyiapan sekretariat-sekretariat daerah.

Kalau pelibatan masyarakat seperti ini apakah sudah ada aturan?

Jadi sejalan dengan peraturan perundang-undangan juga Undang-undang No. 8 Tahun 2012 sesuai dengan peraturan Bawaslu mengenai penindakan pelanggaran. Tinggal nanti pelapornya dari masyarakat, tinggal kita misalnya ada laporan ke Mata Massa. Kalau masyarakat tidak begitu sulit kalau untuk menjadi pelapor, kalau sebuah laporan ditindaklanjuti kita minta sebagai saksi pelapor sehingga nanti kemudian akan berurusan juga dengan aparat kepolisian. Kemungkinan besar kita akan jadikan sebagai informasi awal yang akan dijadikan temuan oleh pengawas pemilu, sehingga pengawas pemilu yang menjadi pelapor. Tidak perlu lagi melibatkan para pelapor yang melapor melalui Mata Massa. Tetapi sebetulnya memang supaya juga partisipasinya besar dan lebih cepat penanganannya alangkah baiknya kalau pelapor sendiri bersedia menjadi pelapor nanti ketika di proses kalau ada dugaan pidana pemilu. Kami menjamin bahwa mereka tidak akan diperlakukan semena-mena atau dipusingkan, karena kita punya kerjasama dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan pemilu.

Sejauh ini Bawaslu punya catatan ada berapa kasus pelanggaran menjelan Pemilu 2014?

Banyak sebetulnya catatan tapi kita himpun di tingkat nasional karena catatan-catatan itu masih banyak di daerah. Tapi kalau untuk kampanye di tingkat nasional ada beberapa memang yang kita coba misalnya kampanye yang dilakukan di luar jadwal seperti pemasangan iklan di media cetak dan media televisi. Tapi kemarin ada beberapa kasus yang kita teruskan ke kepolisian tapi di kepolisian mentah, tidak memenuhi unsur karena ada pendefinisian yang rigid mengenai kampanye ini yang disebutkan bisa sebagai kampanye itu harus memiliki unsur yang disebutkan dengan penyampaian visi, misi, dan program. Ini yang sampai sekarang menjadi sesuatu yang menyulitkan bagi penegakan pidana pemilu ini, terutama untuk yang namanya kampanye. Tapi saya kira secara administrasi akan tetap kita usahakan supaya tidak terjadi bentuk-bentuk perbuatan kecurangan dalam kampanye.    

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending