KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilahkan partai politik peserta pemilu 2014 melaporkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu Nasrullah menilai, penetapan DPT kemarin tidak melanggar kode etik dan konstitusi.
"Kalau kemarin tidak ditetapkan malah akan jadi blunder buat KPU. Kapan itu akan ditetapkan? dan yang jadi soal ketika ada usul dari Parpol agar KPU menetapkan di angka 176 saja. Apakah kita bisa menetapkan rekapitulasi dua kali? Itu justru akan melanggar juga," kata Nasrullah kepada KBR68H.
Kemarin Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 186 juta orang. Jumlah tersebut termasuk 10,4 juta orang yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sejumlah Parpol seperti Partai Gerindra memprotes penetapan itu dan mengancam akan melaporkan Bawaslu dan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Editor: Antonius Eko