KBR68H, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberi batas waktu hingga 25 November kepada KPU di daerah untuk menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap bermasalah. Ketua KPU Kota Kupang Daniel B Ratu mengklaim, saat ini lembaganya masih memperbaiki DPT bermasalah itu. Salah satu caranya dengan memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data tersebut secara manual.
"Nama mereka sudah dalam Daftar pemilih tetapi pada kolomNIK itu masih kosong. Penyebabnya banyak. Ada yang memang tidak terisi sejak awal, ada yang sudah ada dalam DP4, tetapi tidak terbaca oleh sistim SIDALInya KPU, sehingga sekarang KPU Kabupaten Kota diminta untuk mengentri secara manual data-data NIK bagi pemilih yang belum ada NIK. Kita diberi waktu sampai tanggal 25, sekarang kita juga melibatkan PPK dan PPS di tingkat bawah dan juga operator itu mudah-mudahan seluruh pemilih yang belum berNIK di Kota Kupang bisa kita dapat NIKnya."
Saat ini KPU Kota Kupang mengaku kesulitan menemukan alamat baru pemilih yang sudah pindah tanpa lapor kepada RT. Ketua KPU Kota Kupang Daniel B Ratu berharap operasi Justisi yang digelar pemerintah kota Kupang bisa menuntaskan DPT bermasalah. (Baca: Mendagri: 3 Juta DPT Bermasalah Sudah Miliki NIK)
Editor: Nanda Hidayat
25 November Batas Akhir Penyelesaian Masalah DPT
KBR68H, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberi batas waktu hingga 25 November kepada KPU di daerah untuk menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap bermasalah.

BERITA
Sabtu, 16 Nov 2013 14:16 WIB


25 November, Batas Akhir, Penyelesaian Masalah DPT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai