KBR68H, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berencana menghapus pajak rumah makan warung tegal (warteg). Pajak itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran. Dalam Perda tersebut, wajib pajak berupa orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dengan nilai penjualan melebihi Rp 200 juta per tahun dikenai tarif pajak sebesar 10 persen.
Pemda DKI akan segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna merevisi Perda tersebut. Namun, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menilai pajak warteg tidak perlu dihapuskan. Apakah tepat rencana Jokowi menghapuskan pajak warteg? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Ketua Umum Kowarteg (Koperasi Warung Tegal), Sastoro dalam program Sarapan Pagi.
Pajak warteg akan dihapus lalu beberapa kalangan di parlemen DKI sendiri bilang sebaiknya tidak karena ada pemilik usaha warteg yang ternyata punya banyak unit warteg. Kalau anda membaca ini kira-kira apakah pantas penghapusan dari pajak warteg tersebut?
Menurut saya tidak semua pengusaha warteg begitu, mungkin ada tapi jumlahnya relatif sedikit dibanding yang perorangan. Kemudian kalau dari sisi pajaknya saya sepakat sama Pak Jokowi, agak kreatif sedikitlah untuk mengenakan pajak di sektor UKM karena tipikal UKM itu agak beda.
Bedanya bagaimana?
Teman-teman pengusaha warteg itu kena kenaikan harga bahan baku, terus dari harga jual agak susah dia akan menaikkan harga jualnya.
Supaya menerapkan prinsip keadilan kepada pengusaha warteg yang hanya memiliki satu warteg dengan yang memiliki banyak warteg ya?
Konsep pajak itu yang kadang-kadang main pukul rata begitu sekian persen dari omset, pakainya asumsi dan sebagainya. Menurut saya perlu disurvei dulu petanya itu pengusaha warteg seperti apa, kemudian formulanya jangan disamaratakan.
Untuk melihat seperti itu artinya bahwa akan ada lapisan-lapisan mana warteg yang boleh dikenakan pajak dan mana yang tidak seperti itu?
Iya betul. Seperti juga pajak restoran ya, dulu warung-warung kecil tidak kena tapi yang kena 10 persen itu sudah layak dan konsumennya pun beda. Karena bagaimanapun juga ini hajat hidup orang banyak, nanti kalau dikenakan pajak otomatis pengusahanya tidak mau kena sendiri pasti dikenakan konsumen.
Konsep warteg ini sebenarnya kalau mereka mau buka usaha apakah mereka harus melapor kepada dinas terkait atau karena dianggap warung rumahan jadi tidak perlu melapor?
Sepengetahuan saya belum ada izinnya. Karena di UKM itu ada yang berlaku, kalau minta izin lama dan mahal.
Tapi ini sebetulnya semacam ladang yang potensial ya?
Betul tapi unik warteg ini. Coba warteg dibesarkan, dikasih AC pasti tidak laku. Warteg memang untuk kalangan menengah ke bawah, sepertinya salah sasaran kalau dikenakan pajak.
Industri ini tetap harus dilindungi dan dipertahankan karena memang banyak orang yang membutuhkan ya?
Betul. Dilihat dari sisi pengusahanya juga dilihat semen pasarnya.
Warteg untuk Kalangan Menengah ke Bawah, Tidak Tepat Dikenakan Pajak
KBR68H, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berencana menghapus pajak rumah makan warung tegal (warteg). Pajak itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran.

BERITA
Selasa, 08 Okt 2013 13:03 WIB


warteg, pajak, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai