KBR68H, Jakarta - Masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berpeluang untuk menggunakan hak suaranya. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjutak mengatakan, masyarakat bisa mendaftarkan diri pada daftar pemilih khusus (DPK). Namun, peserta DPK ini terbatas hanya sekitar 2 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan KPU secara nasional.
“Oleh para pembuat undang-undang, itu kan bunyi undang-undang No. 8 Tahun 2012 untuk menampung apabila sudah dilakukan sedemikian rupa proses pencatatan pemilih ini. Tetapi masih ada yang tidak tercatat, nah itu yang akan dalam Daftar Pemilih," ujar Nelson.
Rabu pekan depan, KPU akan mengumumkan DPT secara nasional untuk Pemilu tahun depan. Namun, Bawaslu masih menemukan sekitar 7,7 juta DPT bermasalah di tingkat kabupaten/kota per 13 Oktober lalu. Sementara, KPU mencatat hanya tinggal satu kabupaten yang belum mengumumkan DPT Pemilu 2014.
Editor: Fuad Bakhtiar