Bagikan:

Tak Masuk DPT, Masyarakat Bisa Daftar DPK

KBR68H, Jakarta - Masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berpeluang untuk menggunakan hak suaranya.

BERITA

Minggu, 20 Okt 2013 23:13 WIB

Tak Masuk DPT, Masyarakat Bisa Daftar DPK

daftar pemilih tetap, pemilih tetap, DPT pemilu, pemilu 2014

KBR68H, Jakarta - Masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berpeluang untuk menggunakan hak suaranya. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjutak mengatakan, masyarakat bisa mendaftarkan diri pada daftar pemilih khusus (DPK). Namun, peserta DPK ini terbatas hanya sekitar 2 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan KPU secara nasional.

“Oleh para pembuat undang-undang, itu kan bunyi undang-undang No. 8 Tahun 2012 untuk menampung apabila sudah dilakukan sedemikian rupa proses pencatatan pemilih ini. Tetapi masih ada yang tidak tercatat, nah itu yang akan dalam Daftar Pemilih," ujar Nelson.

Rabu pekan depan, KPU akan mengumumkan DPT secara nasional untuk Pemilu tahun depan. Namun, Bawaslu masih menemukan sekitar 7,7 juta DPT bermasalah di tingkat kabupaten/kota per 13 Oktober lalu. Sementara, KPU mencatat hanya tinggal satu kabupaten yang belum mengumumkan DPT Pemilu 2014.


Editor: Fuad Bakhtiar

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending