Bagikan:

Puluhan Caleg di Balikpapan Pasang Iklan yang Berbau Ajakan

KBR68H, Balikpapan

BERITA

Selasa, 08 Okt 2013 15:07 WIB

Puluhan Caleg di Balikpapan Pasang Iklan yang Berbau Ajakan

caleg, balikpapan, iklan kampanye

KBR68H, Balikpapan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menemukan puluhan calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan DPD melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Ketua Panwaslu Kota Balikpapan Soekiranto mengatakan, para caleg itu melanggar undang-undang karena memasang  iklan yang berbau ajakan untuk mencoblos dan menyampaikan visi dan misi para caleg, khususnya di media massa setempat.

“Kecuali yang dua bentuk, yang pertama rapat umum dan kampanye di iklan tadi, baik elektronik maupun media cetak. Dua itu baru boleh pada saat kampanye yang dijadwalkan, yaitu tanggal 16 Maret sampai tanggal 5 April, yang massalnya 21 hari, 2014,” kata Soekiranto di Balikpapan, Selasa (8/10).

Ketua Panwaslu Kota Balikpapa Soekiranto menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, caleg yang melanggar bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta. Kata dia, pihaknya sudah mengirim surat teguran kepada partai politik, termasuk ke perusahaan pers untuk segera mencabut iklan–iklan tersebut.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending