KBR68H, Balikpapan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menemukan puluhan calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan DPD melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Ketua Panwaslu Kota Balikpapan Soekiranto mengatakan, para caleg itu melanggar undang-undang karena memasang iklan yang berbau ajakan untuk mencoblos dan menyampaikan visi dan misi para caleg, khususnya di media massa setempat.
“Kecuali yang dua bentuk, yang pertama rapat umum dan kampanye di iklan tadi, baik elektronik maupun media cetak. Dua itu baru boleh pada saat kampanye yang dijadwalkan, yaitu tanggal 16 Maret sampai tanggal 5 April, yang massalnya 21 hari, 2014,” kata Soekiranto di Balikpapan, Selasa (8/10).
Ketua Panwaslu Kota Balikpapa Soekiranto menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, caleg yang melanggar bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta. Kata dia, pihaknya sudah mengirim surat teguran kepada partai politik, termasuk ke perusahaan pers untuk segera mencabut iklan–iklan tersebut.
Editor: Doddy Rosadi
Puluhan Caleg di Balikpapan Pasang Iklan yang Berbau Ajakan
KBR68H, Balikpapan

BERITA
Selasa, 08 Okt 2013 15:07 WIB


caleg, balikpapan, iklan kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai