Bagikan:

PPATK Tak Pernah Dilibatkan untuk Klarifikasi Rekrutmen Hakim MK

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan lima butir penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA

Rabu, 09 Okt 2013 09:23 WIB

Author

Doddy Rosadi

PPATK Tak Pernah Dilibatkan untuk Klarifikasi Rekrutmen Hakim MK

ppatk, rekrutmen hakim MK, klarifikasi

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan lima butir penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Ketua MK Akil Mochtar terkait dugaan suap sengketa pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Salah satu butir itu adalah perlunya audit internal dan eksternal MK oleh lembaga yang berwenang. Bagaimana keterlibatan PPATK dalam audit internal MK? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Kepala PPATK M Yusuf dalam program Sarapan Pagi.

Audit terhadap MK kalau PPATK sendiri keterlibatannya seperti apa?

Pertama memang selama ini setiap rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi kami tidak dilibatkan. Padahal dalam rekrutmennya calon Hakim Agung, pejabat eselon I dan eselon II itu kami dilibatkan karena ada Surat Edaran MenPAN No. 1 Tahun 2012. Surat Edaran itu mengatakan bahwa setiap jabatan eselon I, eselon II, dan lainnya calon itu dimintakan klarifikasi ke PPATK. Jadi untuk hakim konstitusi tidak pernah dimintakan, ini masalah yang sangat disayangkan karena seandainya mereka dimintakan kita bisa melakukan penelusuran orangnya bersih atau tidak.

Periode Pak Akil atau sebelumnya?

Semua sejak awal tidak. Baru 2013 Sekjen MK itu mengadakan MoU dengan PPATK, saya berikan ceramah di sana saya katakan bahwa dengan adanya MoU ini kita bisa melakukan pencegahan jangan sampai kita salah menunjuk orang apakah pejabat struktural di MK atau hakim agungnya. Cuma masalahnya yang mengusulkan hakim konstitusi itu bukan Sekjen MK tapi ada dari DPR, pemerintah, Mahkamah Agung. Lembaga ini tiga-tiganya mestinya menyurati PPATK karena seperti si AM ini kita sudah pernah punya catatan tentang yang bersangkutan. Kalau diklarifikasi paling tidak untuk jabatan Ketua MK bisa dicegah atau bisa diperdebatkan. Jadi saya berharap banyak ke depan bahwa setiap pengusulan calon hakim konstitusi itu mengikutsertakan PPATK dalam rangka jangan sampai kita salah memilih orang. Poin dua menurut saya tentang pengawasan mereka, ini ada dualisme yaitu ada yang menghendaki KY ikut dilibatkan, ada yang melihat cukup Majelis Kehormatan Hakim. Bagi saya dua-duanya bagus tergantung figur dan orangnya, tapi kalau kita mau objektif diawasi pihak ketiga, jangan pihak dalam sebab kalau Majelis Kehormatan setelah kejadian baru disidang. Tapi kalau pengawasan oleh KY yang sifatnya ada sidak, monitoring dari luar maka aspek prefentifnya lebih dominan disitu disamping nanti ada represifnya. MK boleh saja tidak masalah manakala KY menemukan ada pelanggaran dilempar pada Majelis Kehormatan Hakim.

Pasca langkah penyelematan yang disampaikan Presiden SBY, apakah untuk PPATK sudah diminta keterlibatannya?

Belum kan presiden baru menawarkan Perpu. Dengan Perpu nanti ada rekrutmen baru, di situ mungkin fungsi kita akan diikutkan. Cuma kembali saya katakan selama ini memang kami tidak diikutkan.
      

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending